indeks
Dari Perlindungan Hingga Pembiayaan: Merek Kolektif sebagai Akselerator Koperasi dan UMKM

Merek kolektif kunci koperasi naik kelas! Dapatkan perlindungan KI & akses pembiayaan mudah bagi UMKM. Pahami manfaat & cara daftar untuk daya saing produk nasional.

Penulis: Daryl Arshaq Isbani

Editor: Don Brady

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Dari Perlindungan Hingga Pembiayaan: Merek Kolektif sebagai Akselerator Koperasi dan UMKM

KBR, Jakarta - Upaya memperkuat daya saing produk koperasi di tingkat nasional terus dilakukan pemerintah melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (14/10), Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan serta peningkatan nilai produk koperasi melalui pendaftaran merek kolektif.

Menurutnya, merek kolektif menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. “Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman.

Merek kolektif merupakan tanda pembeda yang digunakan bersama oleh sejumlah pihak baik individu maupun badan hukum terhadap barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu seragam. Melalui mekanisme ini, koperasi memiliki identitas bersama yang memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara kolektif.

Supratman menjelaskan, Koperasi Merah Putih menjadi wadah bagi warga untuk berproduksi dan berinovasi secara bersama. Namun, sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, para pelaku koperasi berisiko kehilangan nilai ekonomi dan hak atas karya mereka. “Merek kolektif adalah simbol persatuan, nilai bersama, dan jaminan kualitas produk,” ujarnya.

Beberapa contoh koperasi yang telah mendaftarkan merek kolektif antara lain Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh, untuk produk garam dan ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah untuk produk tikar anyaman.

Selain perlindungan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual juga membuka peluang akses pembiayaan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui sejumlah regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, surat pencatatan dan sertifikat KI kini dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman.

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.

Sebagai bentuk kemudahan, Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini memberikan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000 untuk mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif di seluruh Indonesia.

“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi koperasi Merah Putih untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dengan Sekretariat Kementerian Koperasi. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam memperluas perlindungan serta meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi di seluruh Indonesia.

Supratman menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual perlu menjadi gerakan nasional untuk mengangkat kelas koperasi dan pelaku UMKM. “Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari jadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak untuk membangun ekosistem inovasi yang tangguh dan berdaya saing,” pungkasnya.

Seminar bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif” ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen lintas kementerian dalam memperkuat ekonomi bangsa dari akar rumput, melalui pemberdayaan koperasi desa dan kelurahan. 

Baca juga: Cerdas Digital, Tangkas di Lapangan: JFA Ke-VIII Inspirasi Gerak Aktif & Pemahaman Digital Anak

#KoperasiMerahPutih
#MerekKolektif
#Kemenkumham
#BanggaProdukIndonesia

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...