indeks
Dari Mana Uang 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Uang yang disita lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan terkait suap yang diberikan.

Penulis: Resky Novianto, Sindu

Editor: Sindu

Google News
Dari Mana Uang 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya ditahan penyidik Kejagung dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa, 14 Januari 2025. Foto: Kejagung.go.id

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dari mana uang Rp21.141.956.000 yang disita dari eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS). Rudi adalah tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sefra Afriyanti.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, uang yang disita lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan terkait suap yang diberikan.

Berdasarkan pemeriksaan, Rudi diduga menerima 63 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat pengacara Ronald, tersangka di perkara yang sama. Suap diberikan untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang akan menyidangkan Ronald Tannur.

Namun, saat penggeledahan di rumah Rudi, penyidik menemukan uang Rp1,72 miliar, 1.099.626 dolar Singapura, dan 388.600 dolar Amerika. Total jika dirupiahkan sekitar Rp21.141.956.000. Temuan ini lebih besar dari keterangan saat pemeriksaan.

"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses," kata Qohar di Kejagung, Selasa malam, (14/01/2025), seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA, Rabu, 15 Januari 2025.

Tersangka

Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Rudi tersangkut suap bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

"Terhadap RS yaitu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, dan mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ronald Tannur,” kata Abdul dalam konferensi pers di YouTube Kejaksaan, Selasa, (14/1/2025).

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sempat bertemu Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebelum menyuap tiga hakim. Saat itu, Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Baca juga:

Kejagung
Ronald Tannur
Suap
PN Surabaya

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...