Penyidik KPK, Novel Baswedan menegaskan akan mentaati setiap aturan hukum yang ada
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Polri, Suharsono lewat sms.
Sebelumnya Novel menyambangi Bareskrim polri untuk pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik bareskrim ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pelimpahan meliputi barang bukti dan tersangka.
Penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku akan mentaati setiap aturan hukum yang ada. Dia juga menyebut akan kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.
“Jadi ketika saya dipanggil juga tentunya harus kooperatif dan saya akan mengikuti peraturan. (Hari ini untuk apa?) Sama untuk tahap 2, pelimpahan kepada jaksa penuntut.” Ujar Penyidik KPK, Novel Baswedan, Kamis (10/12).
Ini bukan kali pertama Novel diboyong ke Bengkulu. Pada 1 Mei setelah dijemput di rumahnya, Novel pernah dibawa ke Bengkulu untuk olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Desember lalu, Novel Baswedan juga nyaris ditahan di Bengkulu.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang