indeks
Buruh KBN Cakung Gugat 8 Perusahaan ke PTUN

KBR68H, Jakarta - Ribuan buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara menggugat delapan perusahaan di kawasan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Nur Azizah

Editor:

Google News
Buruh KBN Cakung Gugat 8 Perusahaan ke PTUN
buruh, KBN cakung, gugat perusahaan

KBR68H, Jakarta - Ribuan buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara menggugat delapan perusahaan di kawasan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Delapan perusahaan itu digugat karena penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik, Jumisih mengatakan, Rabu pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Dan kita sekarang ini sedang dalam sidang di PTUN sampai dalam sesi sidang pembuktian untuk hari Rabu besok. Jadi empat perusahaan ini masuk dalam perusahaan yang kita gugat. Kita sampaikan ke PTUN bahwa empat perusahaan ini masuk dalam perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimimum provinsi DKI Jakarta. Jadi buruh itu hanya menerima Rp1.978.000 per bulan. Sementara yang seharusnya diterima buruh sektor garmen adalah Rp2.310.000. Jadi ada hak buruh yang diambil oleh pengusaha," terang Jumisih yang dihubungi KBR68H, Minggu (25/8).

Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik, Jumisih menambahkan, delapan perusahaan itu di antaranya adalah PT Hansollindo, PT Winner, PT Hansae. Dia memperkirakan, hampir 90 persen perusahaan di KBN Cakung membayar buruhnya di bawah UMP DKI Jakarta.


Editor: Pebriansyah Ariefana

buruh
KBN cakung
gugat perusahaan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...