indeks
BPK: Kasus Century Rugikan Negara Hingga Rp 7,4 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat pemberian dana talangan (bailout) Bank Century melambung hingga Rp 7,45 triliun.

Penulis: Novaeny Wulandari

Editor:

Google News
BPK: Kasus Century Rugikan Negara Hingga Rp 7,4 Triliun
BPK, Kasus Century, kerugikan Negara, Rp 7, 4 Triliun

KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat pemberian dana talangan (bailout) Bank Century melambung hingga Rp 7,45 triliun.

Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, total kerugian negara itu di dapat dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 680 miliar lebih dan proses penetapan Bank Cetury sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 triliun.

"Nilai tersebut, merupakan keseluruhan penyerahan FPJP oleh BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17 dan 18 November pada tahun 2008. Proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000," ujar Hadi Purnomo usai menyerahkan laporan kerugian negara kasus Century kepada KPK, Senin (23/12).

Ketua BPK Hadi Purnomo menambahkan, pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April lalu. Pemeriksaan itu baru rampung pekan lalu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah membidik tersangka baru kasus Bank Century. Ini menyusul laporan kerugian negara yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Meski begitu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, laporan BPK tersebut tidak akan ditambahkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Century, Budi Mulya.

"KPK tidak membiarkan tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, untuk pastinya melihat secara utuh akan kita sampaikan ke pengadilan saat nanti kasus Budi Mulya sudah mulai disidangkan. Tak usah perlu khawatir, tak usah ada asumsi negatif. KPK tetap transparan, tidak ada yang disembunyikan, KPK tidak punya kendala psikologis untu menetapkan orang lain sebagai tersangka," kata Samad.

Editor: Anto Sidharta

BPK
Kasus Century
kerugikan Negara
Rp 7
4 Triliun

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...