Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah memperbaiki sumber anggaran pembiayaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Penulis: Yudi Rahman
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah memperbaiki sumber anggaran pembiayaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BPK menemukan keganjilan dari sumber anggaran SKK Migas yang bersumber dari hasil penerimaan pemasukkan migas. Anggota BPK Hasan Bisri mengatakan, pendanaan anggaran SKK Migas yang sekarang dilakukan bertentangan dengan Undang Undang Keuangan Negara.
“BP Migas dan PPnya memang memberikan aturan untuk pembiayaan BP Migas atau SKK Migas diambil sejumlah tertentu dari pendapatan migas. Tetapi bukan berarti diambil langsung lalu untuk membiayai aktivitas dia. Harus masuk APBN, karena SKK Migas itu instansi pemerintah.Memangnya siapa dia, LSM? Kan instansi pemerintah, kalau instansi pemerintah biayanya harus melalui APBN. Kedua, kalau semua instansi yang memperoleh pendapatan lalu minta bagian tertentu untuk membiayai operasionalnya, nanti kalau Dirjen Pajak minta bagaimana. Wong saya kan yang paling banyak mengumpulkan uang untuk negara ini, berarti saya dapat bagian banyak dong, rusak kalau seperti itu,” ucap Anggota BPK Hasan Bisri di Gedung DPR RI.
Sebelumnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2012 ditemukan adanya pengunaan anggaran keuntungan migas untuk pembiayaan SKK Migas mencapai puluhan triliun rupiah.
Editor: Antonius Eko