KBR, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan puluhan perusahaan penyalur jasa TKI terindikasi terlibat penjualan manusia.
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan puluhan perusahaan penyalur jasa TKI terindikasi terlibat penjualan manusia.
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan 30 perusahaan tersebut saat ini dihentikan sementara. Selain terindikasi terlibat penjualan manusia, puluhan perusahaan tersebut melanggar sejumlah aturan lainnya, yakni izin jenis pekerjaan palsu.
"Kalau nanti dia terbukti tidak bersalah yah akan dibuka lagi perusahaannya, Kalau terbukti tergantung kasusnya, kalau pelanggaran masalah tata administrasi tidak sesuai dengan tata kelola UU No 29 tahun 20014 maka dikasih sanksi. Sanksinya paling tinggi pencabutan izin. Kalau terbukti tindak kejahatan lain yang mengancam nyawa orang lain, maka akan dilaporkan pidana ke polisi atau pidana korporasi," ujar Nusron saat dihubungi KBR, Senin (12/1).
Nusron Wahid menambahkan puluhan perusahaan tersebut seringkali mengirimkan pekerjanya ke negara-negara yang bukan menjadi penampung TKI.
Di antaranya Uni Emirat Arab. Bahkan, perusahaan tersebut tetap mengirimkan TKI meski ada penghentian sementara.
Editor: Pebriansyah Ariefana