KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak menemukan adanya pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Budi Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Hari ini, Priyo diperiksa BK DPR terkait dugaan pelanggaran etika setel
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak menemukan adanya pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Budi Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Hari ini, Priyo diperiksa BK DPR terkait dugaan pelanggaran etika setelah berkunjung ke penjara yang didominasi koruptor.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Suswono Yudohusodo mengatakan, kunjungan Priyo dianggap tak menyalahi aturan juga beberapa kali berkunjung ke penjara lainnya.
"Bagi Wakil Ketua DPR yang membidangi hukum, saudara Priyo juga sudah berkunjung ke beberapa Lapas yang lain sebelumnya. Salah satunya, berkunjung ke Lapas Sukamiskin bertemu dengan beberapa terpidana dan menerima beberapa masukan yang, menurut sifatnya ada yang positif dan ada yang negatif. Dari kajian itu kita simpulkan tidak ada pelanggaran. Kami mengingatkan untuk lain kali agar lebih hati-hati," kata Suswono.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso diperiksa Badan Kehormatan DPR setelah berkunjung ke Penjara Sukamiskin. Kedatangannya diduga terkait dengan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan narapidana Fadh El Fous. Dalam persidangan Fadh menyatakan Priyo menerima aliran dana sebesar 1% dari proyek tersebut.
Editor: Suryawijayanti