indeks
BK DPR: Priyo Budi Tak Langgar Kode Etik

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak menemukan adanya pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Budi Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Hari ini, Priyo diperiksa BK DPR terkait dugaan pelanggaran etika setel

Penulis: Novaeny Wulandari

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
BK DPR: Priyo Budi Tak Langgar Kode Etik
penjara sukamiskin, korupsi, priyo budi santoso, BK DPR

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak menemukan adanya pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Budi Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Hari ini,  Priyo diperiksa BK DPR terkait dugaan pelanggaran etika setelah berkunjung ke penjara yang didominasi koruptor.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Suswono Yudohusodo mengatakan, kunjungan Priyo  dianggap tak menyalahi aturan juga beberapa kali berkunjung ke penjara lainnya.

"Bagi Wakil Ketua DPR yang membidangi hukum, saudara Priyo juga sudah berkunjung ke beberapa Lapas yang lain sebelumnya. Salah satunya, berkunjung ke Lapas Sukamiskin bertemu dengan beberapa terpidana dan menerima beberapa masukan yang, menurut sifatnya ada yang positif dan ada yang negatif. Dari kajian itu kita simpulkan tidak ada pelanggaran. Kami mengingatkan untuk lain kali agar lebih hati-hati," kata Suswono.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso diperiksa Badan Kehormatan DPR setelah berkunjung ke Penjara Sukamiskin. Kedatangannya diduga terkait dengan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan narapidana Fadh El Fous. Dalam persidangan Fadh menyatakan Priyo menerima aliran dana sebesar 1% dari proyek tersebut. 

Editor: Suryawijayanti


penjara sukamiskin
korupsi
priyo budi santoso
BK DPR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...