Anita sebelumnya telah dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020.
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor:

KBR, Jakarta- Bareskrim Polri akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan Anita diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu kliennya.
Anita sebelumnya telah dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020.
"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB. Jadi kita tunggu perkembangannya besok, tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ujar Awi dalam siaran persnya, Senin (3/8/2020).
Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono menambahkan, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Jumat lalu.
Djoko Tjandra dalam pemeriksaan itu mengaku sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara. Namun penyidik, kata Awi, belum menerima surat kuasa penunjukkan Otto.
Saat ini Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Awi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu yang juga melibatkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo.
Setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada Kamis malam, (30/7/2020).
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan dengan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
Editor: Sindu Dharmawan