indeks
Bertemu Donald Trump, Inilah Sanksi MKD Bagi Setya dan Fadli

Keduanya juga diminta tidak mengulangi perbuatannya

Penulis: Bambang Hari

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Bertemu Donald Trump, Inilah Sanksi MKD Bagi  Setya dan Fadli
Ilustrasi: Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat menjelaskan pertemuannya dengan Donald Trump (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat   hanya memberikan teguran kepada dua Pemimpin  DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon. Hal itu terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.


Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menjelaskan, keduanya hanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pemberian sanksi itu kata dia, diambil setelah  melakukan sidang internal sejak siang tadi. Politisi PDIP ini juga menyebut, pemberian sanksi itu merujuk pada peraturan DPR No 2 Tahun 2015.


"Yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa teguran secara lisan. Meski dalam rapat tadi ada beberapa argumen," kata Junimart, Senin (19/10)


Pemberian sanksi ini diputuskan tanpa kehadiran keduanya.


Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon diduga telah melanggar kode etik. Keduanya bertemu  dengan calon presiden AS Donald Trump saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat.


Editor: Rony Sitanggang

Donald Trump
sanksi mkd
Ketua DPR Setya Novanto
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
kunjungan kerja

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...