Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondesat.
Penulis: Nurjiyanto
Editor:

KBR,Jakarta- Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) batal diperiksa
penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang
penjualan Kondesat. Direktur Tindakan Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim, Viktor Simanjuntak mengatakan, RP tidak hadir karena sedang
ada pekerjaan lain. Kata dia, pihaknya akan memanggil kembali RP pada
Rabu pekan depan.
"Katanya masih ada pekerjaan lain, akan dipanggil lagi mungkin hari Rabu depan, yang datang tadi DH," katanya Viktor Simanjuntak, Selasa (28/7/2015).
Sebagai
info, dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya
selain RP, yaitu bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas
Djoko Harsono dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Kasus ini
bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait
penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010. Negara diduga merugi
sebesar 156 juta dolar AS atau Rp 2 triliun karena hal ini.
Editor: Malika