KBR68H, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lufhti Hasan Ishaaq terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam korupsi impor sapi.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lufhti Hasan Ishaaq terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam korupsi impor sapi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siwanto Karjono mengatakan Luthfi didakwa menerima suap untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambah kuota impor sapi kepada PT Indoguna Utama. Selain itu Lutfi didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 5 ayat 2, junto pasal 5 ayat 1 huruf a, sebagai telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Siswanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).
KPK menetapkan sejumlah orang terlibat dalam korupsi pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi.
Sebelumnya, Juard dan Abdi telah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum KPK, Mohammad Rum menyatakan, mereka telah memberikan suap kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Menurut Rum, uang itu digunakan sebagai "pelicin" agar PT Indoguna mendapat kuota daging sapi tambahan.
Editor: Doddy Rosadi