KBR, Jakarta - Inspektorat Jendral Kementerian Agama mengakui banyak sekali potensi penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji. Irjen Kementerian Agama, M. Jasin mengatakan, potensi itu di antaranya penyewaan pemondokan ibadah haji, katering, dan trans
Penulis: Quinawati Pasaribu
Editor:

KBR, Jakarta - Inspektorat Jendral Kementerian Agama mengakui banyak sekali potensi penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji. Irjen Kementerian Agama, M. Jasin mengatakan, potensi itu di antaranya penyewaan pemondokan ibadah haji, katering, dan transportasi.
Kata dia, pemantauan yang dilakukan pihaknya itu sudah disampaikan ke Menteri Agama Suryadharma Ali dan juga Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji untuk segera diperbaiki. Namun, perbaikan yang baru bisa dilakukan yaitu terkait dengan pemondokan. Hanya saja, hal itu baru bisa terlaksana tahun ini. Sementara itu, KPK sudah menyelidiki dugaan penyimpangan itu sejak lama.
"Ada beberapa hal yang langsung diperbaiki ada yang tertunda, misalnya opengadaan perumahan supaya menjadi baik, tapi baru bisa dilaksanakan pada 2014 ini. Kalau KPK masuk ke kementerian kami kan tidak bsia menyetop. Jadi kita lagi nata, penegak hukum sudah masuk. Itu ranahnya masing-masing," ucap Jasin kepada KPK di program Sarapn pagi (23/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Sejak Januari 2014, KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan haji dan katering.
Penyelidikan dilakukan setelah komisi antirasuah itu menerima laporan dan informasi ihwal kejanggalan penggunaan dana haji. Menurut KPK, ada transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar untuk pengelolaan haji selama 2004-2012.
Selama delapan tahun itu penyelenggara haji mengelola dana Rp 80 triliun dengan imbal hasil Rp 2,3 triliun per tahun.
Editor: Pebriansyah Ariefana