indeks
Asyik, Kemkominfo akan Pasang Alat Penguat Sinyal Ponsel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera membuat peraturan pemasangan alat penguat sinyal atau repeater secara gratis di wilayah yang bersinyal buruk. Pemasangan itu dibebankan ke masing-masing operator.

Penulis: Aisyah Khairunnisa

Editor:

Google News
Asyik, Kemkominfo akan Pasang Alat Penguat Sinyal Ponsel
Asyik, Kemkominfo, Alat Penguat Sinyal, Ponsel

KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera membuat peraturan pemasangan alat penguat sinyal atau repeater secara gratis di wilayah yang bersinyal buruk. Pemasangan itu dibebankan ke masing-masing operator.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Budi Setiawan mengatakan, semakin banyak jumlah pengguna telepon selular, semakin buruk sinyal yang tersedia. Maka itu perlu dipasang alat penguat sinyal di gedung. Ini juga untuk kenyamanan pelanggan.

“Mungkin semacam edaran menteri akan kita lakukan untuk operator ini memberikan layanan sampai ke sana. Itu luar biasa. Karena mereka hampir di setiap tempat bisa meminta itu, tapi kan operator harus survei dulu, benar atau tidak. Gangguan-gangguannya mungkin disingkirkan dulu, belum tentu harus memasang repeater,” Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Budi Setiawan, Rabu (18/12).

Budi Setiawan menambahkan, beberapa operator telekomunikasi sudah mengganti daerah yang memasang repeater ilegal dengan repeater resmi dari operator.

Repeater secara ilegal sendiri sebenarnya melawan hukum. Pelakunya dikenai pidana penjara enam bulan. Namun belum ada yang ditindak secara hukum. Hingga saat ini Kemkominfo sudah memukan banyak pemakai repeater ilegal di Jabodetabek, Medan, Surabaya, Medan, dan Denpasar.

Editor: Anto Sidharta

Asyik
Kemkominfo
Alat Penguat Sinyal
Ponsel

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...