Menurut politisi PPP ini, apabila anggaran disepakati, maka eksekusi bisa dilakukan awal Januari tahun depan.
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mendukung rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana mati narkoba gelombang tiga. Ia justru mempertanyakan rencana Kejaksaan yang hanya mengeksekusi 12 terpidana mati.
Rencana ini disampaikan dalam rapat tentang rancangan anggaran tahun 2016 di DPR beberapa waktu lalu. Menurut politisi PPP ini, apabila anggaran disepakati, maka eksekusi bisa dilakukan awal Januari tahun depan.
"Saya setuju terutama untuk kasus-kasus terpidana narkoba yang sudah inkrah yang semua upaya hukum sudah dipergunakan. Death row, daftar tunggu hukuman mati itu kan seratusan lebih, kenapa yang diajukan 12?" kata Arsul kepada KBR, Sabtu (19/9).
Arsul Sani menambahkan, saat ini Komisi Hukum DPR tengah membahas anggaran yang diajukan Kejaksaan dengan total Rp4,7 triliun.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengatakan tidak ada alokasi anggaran khusus untuk eksekusi mati. Anggaran tersebut dimasukkan dalam anggaran penanganan tindak pidana umum yang mencapai Rp307 miliar.
Editor: Sindu D