KBR68H, Jakarta - Setiap anggota DPR akan mendapatkan dana pensiun seumur hidup setelah masa jabatan mereka habis sebagai anggota dewan.
Penulis: Evelyn Falanta
Editor:

KBR68H, Jakarta - Setiap anggota DPR akan mendapatkan dana pensiun seumur hidup setelah masa jabatan mereka habis sebagai anggota dewan. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dana pensiun tersebut hanya berlaku bagi bekas anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun atau yang terkena pergantian antarwaktu. Dana pensiun seumur hidup itu tidak berlaku bagi anggota DPR yang dipecat di tengah jalan.
"Sepengetahuan saya sejak saya dulu di depkeu. Anggota DPR pensiun pejabat negara, paling tidak dia dapat 40-60% dari gaji pokok. Tergantung masa kerja. Kalau dua kali mungkin bisa mencapai 60%. Kalau satu kali ga sampai 60%."kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta.
Aturan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Lembaga Tinggi Negara. Saat ini gaji anggota DPR minimal Rp 4,2 juta per bulan. Jumlah itu di luar tunjangan istri, anak, dan tunjangan lainnya. Dengan angka gaji minimal, setiap anggot DPR akan mendapat tunjangan pensiun sekitar Rp3 juta rupiah per bulan seumur hidup.