“Boleh saja menggunakan fitur anomim dan rahasia, identitasnya akan disembunyikan, selama instansinya jelas dan buktinya lengkap”
Penulis: Eka Jully
Editor:

KBR, Jakarta - Anda punya aspirasi atau keluhan terkait kinerja pemerintah pusat, pemerintah daerah serta institusi penegak hukum yang tidak benar dalam menjalankan tugas dan programnya? Tak usah dipendam, laporkan saja.
Mei lalu, Kantor Staf Kepresidenan melakukan terobosan dengan mengajak masyarakat ikut mengawasi program pemerintah. Terobosan tersebut adalah peluncurkan aplikasi “ Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR!” Ini adalah sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial yang dijadikan sebagai saluran aspirasi dan pengaduan masyarakat yang menerapkan prinsip mudah dan terpadu.
Dengan begitu, setiap laporan masyarakat, akan diteruskan ke instansi yang berwenang secara cepat, tepat dan dapat dipantau tindaklanjutnya secara interaktif.
Gibran Sesunan, Manajer Program LAPOR! mengatakan, program ini sudah dikembangkan sejak tahun 2013, tapi hanya terbatas untuk mengawasi program prioritas nasional. Semenjak pergantian presiden, program ini dilanjutkan.
Dengan LAPOR! masyarakat mudah mengawasi program pemerintah yang terkait dengan pembangunan, pelayanan publik, kinerja pemerintahan dan sebagainya.
“Kita sudah bekerja sama untuk pemanfaatan aplikasi ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, dalam hal mengawasi kinerja pengelolaan pelayanan. Ini bisa menjadi salah satu indikator pemerintah agar pemerintah pusat maupun daerah semakin peduli bahwa suara masyarakat perlu dan sangat penting untuk di dengar,” ujar Gibran saat berbincang bersama KBR pada program Daerah Bicara, Rabu (10/06/2015).
Ia menambahkan, dalam 1-2 minggu lagi, masyarakat bisa mengadu lewat twitter. Laporan via twitter dengan tagar #LAPOR, akan disambungkan secara otomatis ke sistem aplikasi LAPOR! dan akan masuk ke halaman administrasi. Selanjutnya, laporan tadi akan dikelola dan dikawal.
Menurut Gibran, masyarakat boleh melaporkan hal apa saja. Dari jalan yang rusak, sampah tidak diangkut, pungli, penyalahgunaan wewenang dan hal lainnya.
Selama ini, laporan dari masyarakat yang diterima #LAPOR! banyak yang mengeluhkan soal kesejahteraan rakyat (Kartu Kesejahteran Indonesia atau KIS), infrastruktur dan reformasi birokrasi (punglI, layanan administrasi kependudukan dll).
Bolehkah melapor dengan anonim?
“Boleh saja. Kalau ada fitur anomim dan rahasia, maka identitasnya akan disembunyikan, kami tak akan pernah tanya nama selama instansinya jelas dan bukti lengkap, ”ujar Gibran.
Ia mencontohkan, berkat LAPOR!, ada salah satu pimpinan instansi yang dicopot karena laporan bawahannya dengan memakai fitur anonim alias rahasia.
Paling lambat, dalam tiga hari kerja, laporan akan diverifikasi oleh admin untuk memastikan laporannya lengkap dan jelas. Kalau laporannya lengkap, baru ditindaklanjuti. Instansti terkait, akan diberi waktu lima hari untuk memberikan respon. Jika respon LAPOR! lama, menurut Gibran, pelapor yang sudah punya tracking ID, bisa menagih langsung atau mendesak agar instansi tersebut segera menjawab.
Aplikasi LAPOR! telah terhubung dengan 81 kementerian dan lembaga, lima pemerintah daerah (Pemda) dan 44 BUMN. Total ada lebih dari 838 unit kerja dalam kesatuan sistem. Dan stakeholder ini, terbesar di dunia.
Ya, melalui LAPOR! masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasinya dan pengaduan terkait pembangunan dan pelayanan publik.
Anda boleh LAPOR! di situs www.lapor.go.id, atau layanan SMS ke 1708. Ada juga aplikasi smartphone berbasis Android dan Blackberry. Twitter dengan akun @LAPOR1708 dan Facebook LAPOR! juga siap menampung keluhan dan aspirasi Anda.
Nah, sudah ada yang ingin dilaporkan..? Yuk segera LAPOR!
Editor: Quinawaty Pasaribu