Sekitar empat ribuan pulau kecil di Indonesi hingga kini belum juga diberi nama. Kementerian Kelautan dan Perikanan berdalih masih melakukan pendataan 4 ribu pulau kecil itu.
Penulis: Dhina Cahyantiningsih
Editor:

KBR68H, Malang – Sekitar empat ribuan pulau kecil di Indonesi hingga kini belum juga diberi nama. Kementerian Kelautan dan Perikanan berdalih masih melakukan pendataan 4 ribu pulau kecil itu.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Sudirman Saad mengatakan, pendataan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Semuanya harus detil dan teliti, karena menyangkut wilayah tanah air. Memberikan nama pun juga tak boleh sembarangan, ada peraturan internasional yang mengatur itu.
“Seluruh pulau kita yang sudah diberi nama itu 13.446 pulau, dan kita sudah depositkan di New York, di PBB. Sisanya dengan Kemendagri mengidentifikasi lalu kemudian mengukur luasnya dan koordinatnya sampai pada akhirnya di beri nama,” jelas Sudirman.
Pendataan ini akan terus berlangsung, sehingga semua pulau di Indonesia sudah bernama dan didaftarkan secara internasional. Gunanya untuk menghindari perebutan pulau seperti yang terjadi di Sipadan dan Ligitan beberapa waktu silam.
Indoneia memiliki lebih dari 17.500 pulau kecil, 13 ribu diantaranya sudah diberi nama dan sudah didepositkan di New York.
Editor: Anto Sidharta