KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red). Dalam surat itu, ternyata Prabowo diberhentikan dengan hormat.
Penulis: Haryani Dannisa
Editor:

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red). Dalam surat itu, ternyata Prabowo diberhentikan dengan hormat.
Dalam surat salinan foto copy 2 lembar itu tertulis pemecatan Prabowo atas pertimbangan surat Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI. Menhankam/Pangab saat itu dijabat Wiranto.
Pertimbangan itu bertuliskan: Surat Menteri Hankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa.
Yosfiah mengatakan pertimbangan itu diberikan oleh Wiranto. Sementara dalam jumpa persnya Wiranto mengatakan Prabowo diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam surat itu mengacu pada pertimbangan Menhanham/Pangab, kalian tahu kan siapa Menhankam/Pangab saat itu? Iya Wiranto," kata Yosfiah dalam jumpa pers di Rumah Polonia Jakarta, Jumat (20/6).
Dalam surat Kepres bernomor 62/ABRI/1998 itu juga memutuskan Prabowo diberhentikan secara hormat. Hanya saja sebelumnya, dalam jumpa persnya, Kamis (19/6) kemarin, Wiranto menyebut Prabowo dipecat dari TNI karena melakukan penculikan aktivis 1998. Pemecatan itu dilakukan dengan tidak hormat.
Editor: Pebriansyah Ariefana