NASIONAL

Pelapor: Rakyat Berhak Dapat Legitimate Expectation dari Putusan MKMK

""Dari berbagai keterangan yang disampaikan oleh Prof. Jimly, maka menurut saya rakyat itu pantas kemudian mempunyai harapan yang sangat tinggi kepada MKMK.""

Heru Haetami

putusan MKMK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: ANTARA/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta - Pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pelapor yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti meyakini bukti yang dilaporkan dapat menguatkan pertimbangan MKMK dalam memutus sanksi untuk Anwar Usman.

"Kami beranggapan apabila bukti-bukti dapat membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran berat, pelanggaran etik berat. Oleh karena itu kami mengharapkan diberhentikan secara tidak hormat ketua MK," kata Susi kepada KBR, Senin (6/11/2023).

Guru Besar Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti mengatakan ada sejumlah laporan yang disasarkan pada Hakim Anwar, yakni dugaan konflik kepentingan, pelanggaran terhadap prinsip independensi, ketakberpihakan, dan integritas.

Baca juga:


Susi Dwi Harijanti juga menyinggung Anwar Usman yang menyampaikan komentar-komentar terkait perkara yang belum diputus di ruang publik. Ini mengacu pada pernyataan Anwar yang menyinggung soal batas usia minimal capres-cawapres, saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023.

Selain itu, Ketua MK dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal dan tidak menegakkan hukum acara. Kemudian, Anwar dinilai tidak tegas merespon kejanggalan pada upaya penarikan kembali permohonan uji materi Perkara 90.

"Nah itu adalah beberapa hal yang kami mintakan untuk MKMK dapat membuktikan sesuai dengan alat bukti yang dimasukkan," katanya.

Susi berharap, atas keterbatasan waktu yang dimiliki, MKMK bisa bekerja dengan hati-hati.

"Dari berbagai keterangan yang disampaikan oleh Prof. Jimly, maka menurut saya rakyat itu pantas kemudian mempunyai harapan yang sangat tinggi kepada MKMK. Rakyat berhak untuk mendapatkan legitimate expectation dari apa yang sudah disampaikan oleh Prof. Jimly dan juga para anggota dari MKMK," katanya.

Legitimate expectation yang disebut Susi Dwi Harijanti merupakan asas hukum pengharapan yang sah dan wajar terhadap putusan pengadilan.

Editor: Agus Luqman

  • MKMK
  • Anwar Usman
  • hakim konstitusi
  • usia
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • #kabar pemilu KBR
  • Pemilu 2024
  • #pemilu2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!