NASIONAL

Putusan MKMK Hari Ini, Pakar Yakin Anwar Usman Disanksi Berat

"Karena beberapa pernyataan beliau (Ketua MKMK) mengatakan pelanggaran etiknya terbukti."

Heru Haetami

Putusan MKMK Hari Ini, Pakar Yakin Anwar Usman Disanksi Berat
Ketua MK Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim akan digelar hari ini mulai pukul 16.00 WIB.

Menurut Charles, hal itu terlihat dari pernyataan MKMK yang mengarah pada terbuktinya dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

"Saya meyakini ,ini akan mengarah kepada sanksi berat terutama untuk Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena beberapa pernyataan beliau (Ketua MKMK) mengatakan pelanggaran etiknya terbukti. Kalau itu terbukti kan tinggal lagi pendefinisian. Jadi selain keyakinan, saya berharap sebenarnya MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan perbuatan yang bersangkutan," kata Charles kepada KBR, Senin (6/11/2023).

Charles menilai, putusan MKMK juga akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap MK itu.

"Justru itu publik akan percaya kalau memang sanksi itu signifikan ya. Tapi kalau hanya berupa sanksi teguran lisan termasuk juga teguran tertulis saja, saya pikir itu akan biasa-biasa saja. Ekspektasi publik hari ini ya berharap adanya saksi yang lebih keras dan tegas kepada Ketua Mahkamah Konstitusi terutama," katanya.

Charles khawatir jika tak ada sanksi tegas, polemik ini akan terulang dalam penanganan perkara lain.

"Terutama nanti bagaimana ketika Mahkamah menyelesaikan sengketa pemilu ya. Jangan-jangan kemudian tidak hanya menyelamatkan pasangan capres dan cawapres yang punya hubungan dengan dia, bisa jadi terhadap partai politik yang kemudian berkoalisi mendukung pasangan calon yang kemudian mencalonkan keponakan beliau. Jadi betul-betul saya katakan ini pertaruhan bukan hanya bagi MKMK, tapi juga Mahkamah Konstitusi baik dalam hal mengembalikan kepercayaan publik termasuk juga membangun trust untuk MK," katanya.

Baca juga:

Sidang dugaan pelanggaran etik digelar usai MK memutus perkara nomor 90 tentang syarat batas minimal usia minimal capres-cawapres. Putusan itu memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, maju menjadi capres-cawapres asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Ada 21 laporan yang masuk ke Majelis Kehormatan MK. Mayoritas melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Beberapa pelapor meminta agar Anwar Usman dicopot dari jabatannya dan putusan nomor 90 dibatalkan.

Editor: Wahyu S.

  • MKMK
  • Mahkamah Konstitusi
  • Anwar Usman
  • Prabowo Subianto
  • Gibran Rakabuming

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!