NASIONAL

Aturan Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi Dicoret dari RUU Jakarta

""Jadi ketua dan anggota dewan kawasan ditujuk presiden. Ketentuan lebih lanjut melalui keputusan presiden. Oke ya?""

Ardhi Ridwansyah

RUU Daerah Khusus Jakarta
Baleg DPR Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (14/03/24). (Baleg)

KBR, Jakarta  Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat menghapus draf usulan wakil presiden sebagai pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi, dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.  Hal itu diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (14/3/2024).

Dalam draf baru, ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

"Jadi ketua dan anggota dewan kawasan ditujuk presiden. Ketentuan lebih lanjut melalui keputusan presiden. Oke ya?” kata Supratman Andi Agtas, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya pembahasan draf RUU Daerah Khusus Jakarta berjalan alot ketika masuk bahasan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta. Pasal semula menyebutkan kepala dewan kawasan adalah wakil presiden.

Namun sejumlah anggota DPR mempersoalkan karena itu melanggar sistem ketatanegaraan presidensiil.


Baca juga:

Wilayah aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ itu mencakup wilayah DKJ, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan kabupaten Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Pasal terkait kawasan aglomerasi ini menjadi salah satu poin penting RUU yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Ketentuan tentang kawasan aglomerasi itu termuat pada Bab IX dari Pasal 51 hingga pasal 60.

Dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ disebut, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.” Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • aglomerasi
  • wapres
  • Jabodetabekjur
  • RUU Daerah Khusus Jakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!