NASIONAL

Jakarta Kehilangan Status DKI, Pj Gubernur: Ada Waktu Transisi

"Status Kekhususan Jakarta hilang sejak 15 Februari lalu."

Astri Septiani

Soal RUU DKJ, Pengamat BRIN: Idealnya Pilkada Tetap Ada
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (ANTARA/Muhammad Harianto)

KBR, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pembahasan RUU itu akan dikebut karena Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota.

Heru mengatakan masih ada waktu untuk transisi.

"Undang-undang DKJ kan belum. Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui untuk menugaskan Badan Legislasi membahas RUU DKJ. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengeklaim telah menjadwalkan rapat kerja bersama pemerintah. Dia menargetkan RUU DKJ bisa selesai dalam 10 hari kerja.

Percepatan pembahasan dilakukan setelah status kekhususan Jakarta hilang sejak 15 Februari lalu. Itu merupakan implikasi dari amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan dua tahun lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semua partai politik di parlemen sepakat kepala daerah Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme Pilkada. Pernyataan itu sekaligus mematahhkan wacana kepala daerah Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • RUU DKJ
  • Jakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!