#KNI
HEADLINE
Menimbang Gugatan Baru Konsumen Reklamasi terhadap Pengembang
Sudaryatmo menerangkan jika melalui gugatan niaga paling tidak konsumen hanya mendapatkan penggantian maksimal sebesar 50 persen
NASIONAL
Menimbang Gugatan Baru Konsumen Reklamasi terhadap Pengembang
Sudaryatmo menerangkan jika melalui gugatan niaga paling tidak konsumen hanya mendapatkan penggantian maksimal sebesar 50 persen