SAGA

Sengkarut Perburuhan di PAM Jaya

Ponimin sudah bekerja di PAM Jaya sejak 1982. Sejak menerima surat tugas sebagai karyawan diperbantukan untuk PT Palyja, ia dan teman-temannya tak menyangka jika harus berseteru dengan PAM Jaya.

AUTHOR / Quinawaty Pasaribu

Sengkarut Perburuhan di PAM Jaya
PAM Jaya, karyawan, Upah, Jakarta, Perburuhan

KBR68H - Ribuan karyawan yang diperbantukan PT PAM Jaya ke PT Aetra dan Palyja kembali protes. Pemicunya akibat kesenjangan upah. Kondisi ini sebetulnya sudah terjadi sejak kebijakan privatisasi air di Jakarta diterapkan  16 tahun silam. Persoalan perburuhan tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebagian pekerja yakin, satu-satunya jalan untuk memecah kebuntuan atas masalah ini dengan cara Pemprov DKI Jakarta  mengambil alih seluruh pengelolaan air.

Ponimin kembali membuka Perjanjian Karyawan Perusahaan Air Minum  Jakarta Raya atau PAM  Jaya yang diperbantukan di dua perusahaan swasta; PT Thames Water Overseas dan PT PAM Lyonnaise. Perjanjian itu dibuat pada 5 Desember 1997,  buntut dari kebijakan privatisasi air di Jakarta.  Kala itu, tidak hanya asset PAM Jaya yang berpindah tangan tapi dua ribu lebih karyawannya dipinjamkan ke pihak swasta. Mereka inilah yang kemudian dalam Perjanjian Karyawan disebut sebagai karyawan diperbantukan.

“Dari awal kerjasama itu memang jadi persoalan, pada awal kerjasama kita kan diperbantukan di dua mitra, begitu dapat satu bulan PAM Pusat mengeluarkan SK Kesejahteraan itu pun tidak diberlakukan kepada dua mitra yang diperbantukan. Itu selisihnya untuk gol 1 tahun 1998, dengan kenaikannya sampai 2001, selisihnya Rp750 ribu, gol 2 Rp900 ribu, gol 3 kurang lebih Rp1,2 juta. Tahun segitu selisih seperti ini gimana kita enggak teriak-teriak,” jelas Ponimin.

Ponimin sudah bekerja di PAM Jaya sejak 1982. Sejak menerima surat tugas sebagai karyawan diperbantukan untuk PT Palyja, ia dan teman-temannya tak menyangka jika harus berseteru dengan PAM Jaya.

Perseteruan antara karyawan diperbantukan dengan PAM Jaya dimulai setelah enam bulan Perjanjian Karyawan itu diteken. Sejak Juni 1998 hingga Februari 1999, terjadi diskriminasi pengupahan akibat keluarnya lima SK tentang Kenaikan Tunjangan.  Lantaran lima SK itu tidak diberlakukan pada karyawan diperbantukan, mereka lantas maju ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 2006. “Sampai terakhir itu makanya saya berani ke PHI, bagaimana tidak? Orang menteri saja mengatakan harus bayar. Sekarang orang yang punya kompetensi dalam hal ketenagakerjaan itu tidak mau bayar, mau kemana saya? Bibit-bibit perpecahan atau ketidakselaran antara kita yang diperbantukan itu, ya itu,” jelasnya.

Tapi belum lagi masuk sidang di PHI, Direktur PAM Jaya saat itu langsung mencabut semua SK Kenaikan Tunjangan.
“Begitu kita tuntut itu, SK ini dicabut baik 92 sampai 98 sama Pak Didit, akhirnya menjadi sama antara yang diperbantukan dengan yang tidak diperbantukan. Kalau tidak kita tuntut, dicabut tidak? Enggak. Mencabutnya itu saat awal pendaftaran.”jelas Ponimin.

Sayangnya, persoalan baru muncul.  “Tahun 2011, Pak Maurits mengeluarkan kebijakan baru memberika Tunjangan Kinerja. Itu tidak diberlakukan kepada dua mitra sampai sekarang. Nilainya waktu itu, 1 juta sekian. Sama Sri dinaikan 100 persen. Jadi Rp2,3 juta untuk golongan tiga. Selisihnya? Secara umum, karena saya anak PAM. Sampai sekarang SK itu saya minta enggak dikasih, dirahasiakan. Ada enggak SK begitu? Itu kan peraturan perusahaan, semua karyawan berha tahu? Kenapa kami tidak boleh minta? Sampai sekarang saya enggak dapat SK itu,” tambahnya.

Maurits yang disebut Ponimin tadi lengkapnya Naurits Napitupulu, bekas  Direktur Utama PT PAM Jaya yang dipecat dua tahun silam. Sedangkan Sri lengkapnya Sri Widayanto Dirut PT PAM Jaya yang baru.  Menjawab desakan itu, Sri mengklaim Tunjangan Kinerja di swasta sudah ada sejak 1998. Bahkan kata dia, nilainya lebih besar.  “Enggak ada perbedaan, enggak ada diskriminasi. Justru di sana seolah ada diskriminasi. Di sana sejak 98 ada Tunjangan Kinerja dan jauh lebih besar. Di sana baru ada 2010. Kok sekarang protes? Cuma kalau di sana belum ada evaluasi jadinya sama rata. Tapi 2014, itu akan disesuaikan yang tidak kinerja akan saya turunkan,” paparnya.

Hanya saja, jawaban itu langsung disanggah karyawan yang diperbantukan seperti dikatakan Ponimin.  “Nah kalau kenaikan gaji berdasarkan kinerja seseorang diberikan kenaikan gaji, sifatnya tunjangan kinerja. Dimasukkan pos sendiri berdasarkan kinerja nilai tahunan, nilainya berbeda. Itu pun kalau sewaktu ada kenaikan gaji pokok dari PAM itu pun direklas dimasukan ke gaji pokok. Dimana ada tunjangan kinerja?,”ungkapnya.

Hingga artikel ini ditulis belum ada jalan keluar mengatasi persoalan tersebut. Namun dokumen yang didapat KBR68H menunjukkan, adanya perbedaan tunjangan antara  karyawan yang bertugas di PAM Jaya dengan perusahaan swasta.

Jika di PAM Jaya tunjangan untuk semua karyawan sekitar Rp2,3 juta sedangkan di swasta, angkanya lebih kecil. Bahkan kerap dipotong.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!