SAGA

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya (4)

Data ICJR pada tahun 2012 mencatat sebanyak 12 kasus pidana penghinaan yang diatur UU ITE yang berproses di pengadilan. Rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak sampai 1 tahun.

AUTHOR / Sasmito Madrim

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya (4)
benhan, benny handoko, twitter, UU ITE, Spin doctors

Kebebasan Berpendapat

Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara menuturkan, “Memperkarakan pidana kan seperti menggunakan tangan negara untuk memukul orang. Buat kami itu bukan langkah bijak dalam kasus penghinaan. Yang kedua kami dari dulu juga menentang upaya kriminalisasi penghinaan. Tidak hanya di internet tapi juga pasal 310 dan 311 KUHP. Dan tidak hanya itu, sebenarnya ada hampir 6 aturan diluar KUHP. Dan kita menentang aturan itu.”

Anggara khawatir jika Benny dipenjara akibat bersuara kritis akan membuat masyarakat lain enggan bersikap senada saat mencermati kasus korupsi.  “Ini yang terus kita ingatkan kalau ini selalu terus-menerus terjadi daya kritis masyarakat akan semakin melemah. Sementara self censorship akan meninggi. Dan ini yang harus dipikirkan dan Kementerian Kominfo kan sudah berjanji akan melakukan revisi. Tapi kan mereka sampai sekarang tidak melakukan apa-apa. Nah ini yang harus ditagih sebenarnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tuntutan terhadap Benhan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di negeri ini.

Data ICJR pada tahun 2012 mencatat sebanyak 12 kasus pidana penghinaan yang diatur UU ITE yang berproses di pengadilan. Rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak sampai 1 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengetahui jika sebagian pasal dalam UU ITE memiliki kelemahan. Staf ahli bidang Komunikasi dan Media massa Kementerian Kominfo, Henry Subiakto menuturkan, “Kami sebenarnya sudah merampungkan revisi UU ITE. Jadi nantinya tuntutannya tidak lagi 6 tahun penjara. Tapi berkurang menjadi sekitar 3 tahun. Jadi nanti tidak ada alasan untuk penahanan sebelum persidangan. Tapi ini kan menuju DPR untuk pengesahannya.”

Meski demikian pasal yang mengatur soal penghinaan dalam UU ITE jelas Henry masih relevan. 

Kembali ke Benny Handoko. Meski pemerintah terkesan akan mempertahankan pasal pencemaran nama baik dalam undang-undang tersebut, ia berencana menempuh jalur hukum.  “Ada teman-teman yang mengusahakan petisi soal UU ITE ini. Dan saya setuju serta mendukung kalau ada wacana lebih luas untuk uji materi UU ITE. Terutama pencemaran nama baik, Karena UU ini kan spiritnya bukan untuk pidana pencemaran nama baik tetapi untuk transaksi elektronik. Tapi hukumannya jauh lebih besar daripada di KUHP,” tegasnya.

Dukungan terhadap  Benny Handoko datang dari berbagai kalangan. Termasuk pengamat komunikasi, Ade Armando.  “Saya setuju bahwa akun twiter yang harus diperangi dan ditolak dan kita bersama-sama sebagai masyarakat sipil menyatakan kita tidak memerlukan akun-akun anonim itu. Kedua pada saat yang sama kita harus membela dan mendukung teman-teman yang berani dan terbuka melalui akun twiternya mengungkapkan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Editor: Taufik Wijaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!