SAGA

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya (3)

Kepolisian Jakarta lewat juru bicaranya Rikwanto menyatakan Benhan dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara

AUTHOR / Sasmito Madrim

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya (3)
benhan, benny handoko, twitter, UU ITE, Spin doctors

Pasal KUHP

Sebuah pesan pendek masuk ke telepon selular KBR68H. SMS itu datang dari Muhammad Misbakhun,  Politisi PKS yang kini pindah ke Partai Golkar. Isinya:“Mohon maaf.Tidak ada komentar saya soal hal tersebut. Karena saya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada nasehat hukum saya. Silahkan menghubungi penasehat hukum saya Ibu Dewi. Terimakasih.”

Misbakhun adalah orang yang melaporkan Benny Handoko ke polisi dengan alasan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial, twitter.

Kepolisian  Jakarta lewat juru bicaranya  Rikwanto menyatakan Benhan  dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Kalau memang cukup unsur saksi cukup, bukti cukup dan memang saksi ahli mengatakan benar tidak ada lagi yang lain-lain perlu diperiksa dan sudah cukup kuat maka diajukan berkas perkaranya ke kejaksaan. Dari Benhan ini apa yang paling kuat pak? Tentunya tulisan-tulisan dia di twitter banyak yah, itu yang dikumpulin dan dikaji oleh penyidik juga oleh keterangan saksi ahli dan bisa dinyatakan melanggar undang-undang ITE. Nah itu yang kemudian diberkaskan oleh penyidik dan diserahkan ke kejaksaan,” jelas Rikhwanto.

Rikwanto menegaskan pihaknya juga akan mengusut kasus yang menyeret pengelola akun @triomacan2000 yang proses hukumnya tersendat. “Menurut keterangan dari yang sudah diperiksa banyak pemilik trio macan. Ini yang masih kita pilah-pilah. Akun Triomacan mana yang menuliskan tulisan yang menyinggung pihak lain. Nama jelas ketemu bukan dia, ada sekitar 20 orang  yang menulis di triomacan. Kalau Benhan kan orangnya cuma satu,” imbuhnya.

Protes terhadap aparat yang menjerat Benny dengan pasal  UU ITE, disampaikan pengacaranya Jimmy Simanjuntak.  Menurutnya kasus ini cukup menggunakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).“Kalau pelapor dalam hal ini mendalilkan atau mengatakan Benny Handoko telah melakukan pencemaran nama baik ya, saya rasa pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi karena terjadi di twitter coba dibarengkan dengan  yang diatur dalam pasal 27 UU ITE. Di situ masalahnya, seharusnya cukup di KUHP karena ada UU ITE jadi bisa berpegangan di situ,” tegas Jimmy.

Jimmy juga menegaskan seharusnya jaksa dan polisi tidak perlu menahan Benny. “Karena ancaman hukumannya maka pihak penuntut umum dapat dan boleh melakukan penahanan. Tapi kalimat dapat dan boleh jangan diindikasikan harus. Ada beberapa indikator yang dilihat juga, pertama dalam tahap penyidikan, Benny Handoko sangat kooperatif. Hadir dalam setiap pemeriksaan yang diperlukan oleh kepolisian. Yang kedua, cukup hanya meminta jaminan dari istri atau keluarga dan pernyataan dari Benny Handoko untuk wajib lapor. Tapi ini semua tidak ada permintaan, tapi langsung dilakukan penahanan. Jadi sangat subyektif sekali apa yang dilakukan pihak Kejaksaan.”

Jimmy yakin tuntutan yang dituduhkan jaksa  kepada kliennya tidak akan terbukti di persidangan. “Kami sangat memiliki keyakinan bahwa unsure-unsur yang disangkakan itu tidak memenuhi unsure. Contoh bahwa niat mencemarkan, saudara Benny saja tidak kenal dengan Misbakhun. Jadi tidak ada konflik kepentingan. Untuk apa orang tidak dikenal menjelek-jelekkan nama orang. Kedua, inisiatif ini tidak muncul dari klien saya. Jadi kalau berbicara tindak pidana itu harus ada niat atau permulaan,”katanya.

Dukungan terhadap Benny Handoko juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!