SAGA

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

Benny dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia dilaporkan Misbakhun karena cuit Benny yang menyebutnya sebagai perampok Bank Century dinilai mencemarkan nama baik.

AUTHOR / Sasmito Madrim

Kasus Benny Handoko dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya
benhan, benny handoko, twitter, UU ITE, Spin doctors

KBR68H -  Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sempat dibui akibat celotehnya di media sosial twitter. Penahanannya kemudian ditangguhkan setelah diprotes masyarakat. Kasus penghinaan di dunia maya yang berujung ke ranah hukum juga dialami pengelola akun @triomacan2000 yang anonim. Tapi sebagian kalangan menilai akun terakhir ini sekadar “Spin Doctors” alat untuk  mendongkrak citra sampai  mendistorsi informasi. 

Benny Handoko telah menghirup udara bebas. Sebelumnya awal bulan ini dia sempat dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta Timur.  “Keluarga tentu terkejut, apalagi saat ditahan itu yang paling terkejut. Karena selama penyelidikan saya kan tidak ditahan. Dan saya rasa tidak ada penahanan ketika kita serahkan berkas ke kejaksaan. Tapi pada saat awal ditahan keluarga terkejut, istri menangis. Kalau saya agak kaget juga. Walaupun kaget ada pengalaman juga di situ,” katanya.

Benny di terungku karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap bekas  anggota DPR asal PKS, Muhammad Misbakhun. Politisi yang kini bergabung di Partai Golkar ini pernah ditahan karena memalsukan surat kredit yang terkait kasus pengucuran dana Bank Century pada tiga tahun silam. Akibat kasus yang disangkakan padanya, Misbakhun dipenjara kurang lebih satu setengah tahun

Benny  resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei  lalu. Benny dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau ITE.  Ia dilaporkan Misbakhun karena cuit Benny yang menyebutnya sebagai perampok Bank Century dinilai mencemarkan nama baik.  Benny sang pemilik akun @Benhan  tersebut menuturkan awal masalah kasus ini.

“Desember 2012, jadi ada akun anonim mengenai Misbakhun dan Kasus Century. Terus ada yang kirim ke saya. Orang itu tidak saya follow, dia kirim ke saya. Akun anonimnya Triomacan2000 . Terus saya bereaksi terhadap tweet itu. Ada 2 kali reaksi saya. Sebelum saya mengetweet yang dilaporkan Misbakhun. Tweet ketiga inilah yang mengenai Misbakhun kemudian di cc oleh seseorang ke Pak Misbakhun. Lalu Misbakhun merespon sehingga terjadi dialog antara kami di tweeter yang berujung pihak Misbakhun melaporkan saya ke kepolisian,” ceritanya.

Saat di bui, bapak satu anak itu mengaku dicampur dengan tahanan kasus  narkotika. Bersama tahanan lain, kepalanya ikut  dibotaki polisi. “Iya satu sel, di satu tempat penampungan untuk tahanan baru. Mayoritas tahanan itu 90 persen tahanan barunya adalah narkoba. Sisanya baru ada pembunuhan, pemukulan, pencurian dan lain-lain. Satu tempat penampungan itu sekitar 150 orang tanpa sekat. Jadi bergabung saja bareng-bareng,” papar Benny.

Penahanan Benny kemudian  dikecam masyarakat.  Kepolisian dan kejaksaan dinilai berlebihan menahan seseorang karena  bersuara kritis di media sosial. Masa tahanan Benny kemudian ditangguhkan.


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!