SAGA

Mal Praktek di Rumah Sakit (3)

"Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin mengatakan tuduhan mal praktek tidak semata akibat kesalahan dokter."

Pebriansyah Ariefana

Mal Praktek di Rumah Sakit (3)
mal praktek, rumah sakit, dokter, penyakit, firmanto hanggoro

Standar Layanan Medik

Kasus mal praktek yang sampai dibawa ke meja hijau diantaranya dialami dokter Rumah Sakit Krian Husada, Sidoarjo, Jawa Timur, Wida Parama Astiti pada 2010. Mahkamah Agung jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Wida yang dinilai lalai tangani pasien balita, Daffa Chyanata Oktavianto. Bayi tiga tahun ini meninggal setelah disuntik  perawat magang.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Wijaya mengatakan mal praktek akan terus terjadi, sebab pemerintah tidak kunjung membuat standar pelayanan medik yang berlaku nasional.

“Sebetulnya yang kita berlaku di sini kita agak susah. Akhirnya yah  bahasa Jawa nya itu “engkel-engkelan”. Kalau ada standar pelayanan medik kan enak yah. Kan kita diagnosa enak dasarnya ini ini, tindakannya bagaimana ini ini ini, dikasi ibat apa ini ini ini. Kan jelas, nanti kan kita buat perjalanan rekam penyakit. Kan jelas, nah ini nggak ada,” kata Marius.

Saat ini  jelas Marius diagnosa dan langkah penanganan medis  pasien  masih mengikuti standar prosedur atau SOP internal rumah sakit yang berbeda-beda. Akibatnya kasus mal praktek sulit dibuktikan di pengadilan. Hal lainnya kesalahan dokter mendiagnosa diduga untuk mengejar keuntungan. 

KBR68H: Dalam kasus, di dokter mendiagnosa asal, menebabkan biaya rumah sakit semakin membengkak. Nah ini ada nggak dugaan si dokter diperalat oleh rumah sakit?
Marius: Bisa itu, bisa terjadi. Ini karena nggak ada standarnya. Kalau ada nggak bisa itu.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufrom Mukti menampik jika Indonesia belum mempunyai standar pelayanan medik nasional untuk mendiagnosa penyakit.

Ali: Sebagai contoh untuk pelayanan primer kita sudah punya sekitar 155 standar pelayanan medik.
KBR68H: 155 penyakit?
Ali: Iya, diagnosis lah. Jadi nggak bener kalau kita nggak punya. Tapi bahwa itu kurang sempurna, itu belum diperbaiki, belum disosialisasikan dan belum dimonitor, iya.

Ali Ghufrom menambahkan mal praktek di rumah sakit masih terjadi akibat dokter yang tidak kompeten. Untuk melahirkan dokter yang andal, sejak 3 tahun lalu pemerintah mulai memperketat izin praktek dokter. Termasuk memperketat kelulusan mahasiswa kedokteran.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin mengatakan tuduhan mal praktek tidak semata akibat kesalahan dokter. “Karena itu yang diperjanjikan bagi dokter ke pasiennya itu bukan hasil, tapi adalah upaya maksimal. Bahwa pasien itu sakit, sembuh, cacat atau pun meninggal bukan itu jadi persoalan. Persoalannya adalah apakah dokter itu sudah melakukan yang terbaik menurut standar-standar yang ada,” katanya.

Menurut Zainal, IDI menerima aduan puluhan kasus dokter yang diduga lakukan mal praktek. Jika terbukti dokter yang terbukti secara hukum langgar kode etik dicabut izin prakteknya.  Tapi Zainal enggan menyebut jumlah dokter yang telah diberi sanksi tegas.

Jika tak ada penegakan hukum yang transparan kasus mal praktek dokter kepada pasien akan terus terjadi. Ini yang tidak diharapkan  keluarga pasien seperti Firmanto Hanggoro, yang harus kehilangan istri dan buah hatinya. “Kami terus terang nggak ada dendam. Kami ingin hal-hal yang serupa tidak terjadi lagi. Itu aja. Paling tidak rumah sakit di manapun dokter-dokter gitu, untuk tidak melakukan hal serupa ini. Jangan cuma laporan baik-baik gitu. Ternyata nggak seperti yang mereka ucapkan keadaannya,” harap Firmanto.


Editor: Taufik Wijaya

  • mal praktek
  • rumah sakit
  • dokter
  • penyakit
  • firmanto hanggoro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!