SAGA

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran

"Pedagang kecil itu mengaku birokrasi yang berbelit-belit menyebabkan ia malas mengurus akta anaknya."

Sasmito Madrim

Sulitnya Membuat Akta Kelahiran
Akta Kelahiran, KPAI, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Warisih

KBR68H - Lebih dari 30 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Banyak faktor yang menyebabkan orang tua abai  mengurus dokumen hukum kewarganegaraan tersebut. Di tengah kondisi itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting. Permohonan pembuatan akta kelahiran yang terlambat, tidak perlu lagi sampai pengadilan. KBR68H menemui sejumlah keluarga yang tengah mengurus pembuatan akta kelahiran. Mudah dan cepatkah pelayanan yang mereka terima?

Khalilah warga Kemayoran, Jakarta Pusat  mengeluh tiga anaknya belum memiliki akta kelahiran. Padahal sejumlah upaya sudah ia lakukan. “Mengurusnya susah dan rumit. Nama anak saya  Selomita umur 7 tahun, terus Seviola umur 5 tahun. Kemudian Syahrezah umur 3 tahun.”

Pedagang kecil itu mengaku birokrasi yang berbelit-belit  menyebabkan ia malas mengurus akta anaknya. Akhirnya  ia hanya bisa pasrah. “Waktu pertama mau ngurus susah dioper ke sana ke mari, mengurusnya mesti jauh ke kantor walikota. Pernah saya disuruh bayar, tapi saya tidak nanya karena gak jadi sebab tidak ada uang. Kesulitannya seperti apa? Ya karena susah ngurusnya sehingga tidak sempat karena harus jualan.”

Khalilah  mengaku belum tahu jika keluarga yang terlambat mengurus akta,  tidak perlu lagi  melalui pengadilan.


  • Akta Kelahiran
  • KPAI
  • Mahkamah Konstitusi
  • Jakarta
  • Warisih

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!