SAGA

Sengkarut di Batukarut (Bagian 2)

"Pihak Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menilai janggal perusahaan mengantongi sertifikat hak milik tanah di Blok Batukarat dari BPN."

Nurika Manan

Sengkarut di Batukarut (Bagian 2)
Batukarut, Bogor, Ardi Andono, TNGGP, PT Pasir Mas Perkasa

Selamatkan Batukarut

PT Pasir Mas Perkasa kemudian mengajukan kembali permohonan izin dengan mengantongi sertifikat hak milik atas tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kali ini bukan pengajuan izin  penebangan pinus, namun pengembangan menjadi kawasan agrowisata. Kembali Ardi menuturkan,” Kasus ini merupakan konflik tanah di kawasan Gunung Gede Pangrango, dan ada beberapa oknum yang membuat sertifikat di atas lahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Dan ini sangat disayangkan karena kita sudah bersurat ke pihak yang berwenang bahwa itu milik TNGGP. Kita juga sudah bersosialisasi sejak 2006 bahwa tanah itu adalah miliik Taman Nasional Gede Pangrango baik pada Bupati ataupun Dinas Kehutanan hingga saat ini kita juga masih sosialisasi. Namun pihak yang mengeluarkan sertifikat itu tidak menghiraukan.”

Ardi menegaskan  sudah jelas Blok Batukarut masuk  kawasan hutan yang mesti diselamatkan. “Kawasan itu merupakan areal untuk penyelamatan mata air Cisadane.Arealnya berupa lembah, di tengah-tengahnya ada sungai. Di situ juga ada plang dan tata batas milik Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. JIka dilihat dari tanamannya, merupakan pinus. Pinusnya besarannya sama, ditanam secara sejajar dengan jarak tanam.  Kemudian di situ juga ada bekas penyadapan oleh Perhutani, artinya itu dulu ditanam dan dikelola Perhutani secara serempak. Artinya itu nyata di lapangan bahwa itu adalah milik TNGGP.

Pihak Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menilai janggal perusahaan mengantongi sertifikat hak milik tanah di Blok Batukarat dari BPN. Ini mengingat sejak empat tahun silam sejumlah lembaga termasuk BPN telah menegaskan areal tersebut termasuk kawasan hutan yang mesti dilindungi.   “Dan itu telah dilakukan kunjungan lapangan pada 19 Mei 2009 antara TNGGP, BPN,Perhutani, pemohon, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan menyatakan bahwa di situ adalah kawasan hutan. Jadi semestinya BPN memahami bahwa itu kawasan hutan dan milik TNGGP. Namun BPN tidak mengindahkan hasil berita acara peninjauan lapangan dan dia tetap menerbitkan sertifikat pada Desember 2009.”

Mengapa PT Pasir Mas Perkasa  ngotot ingin menguasai Blok Batukarut?


  • Batukarut
  • Bogor
  • Ardi Andono
  • TNGGP
  • PT Pasir Mas Perkasa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!