RAGAM
Komisi Nasional Disabilitas Soroti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini dinilai berpotensi mengabaikan hak otonomi perempuan penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki disabilitas mental dan/atau intelektual.

KBR Jakarta – Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan keprihatinan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini dinilai berpotensi mengabaikan hak otonomi perempuan penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki disabilitas mental dan/atau intelektual.
Salah satu sorotan utama KND adalah ketentuan dalam Pasal 62 ayat (4) dan (5), yang cenderung lebih mengedepankan pendekatan medis dalam menentukan kecakapan perempuan penyandang disabilitas dalam mengambil keputusan terkait kesehatan reproduksinya. KND menilai bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip supportive decision-making sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan bahwa meskipun tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, ada aspek yang berisiko membatasi hak mereka dalam menentukan keputusan atas tubuhnya sendiri.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KND lainnya, Fatimah Asri Mutmainnah, menyatakan bahwa aturan tersebut bisa bertentangan dengan hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan perempuan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dibuat tidak bersifat diskriminatif.
Sebagai respons terhadap polemik ini, KND berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membahas serta mencari solusi atas pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar hak penyandang disabilitas. Dengan langkah ini, KND berharap tercipta kebijakan yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam aspek kesehatan reproduksi.
Baca juga: Aksesibilitas Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas Masih Terbatas
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!