RAGAM

Kolaborasi menuju Eliminasi Kusta di Indonesia

Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada tahun 2022 adalah 12.416 dengan proporsi kusta tanpa disabilitas 82,9%.

DIPERSEMBAHKAN OLEH NLR Indonesia / Debora Tanya

Kolaborasi menuju Eliminasi Kusta di Indonesia
Pelaksanaan Semiloka NLR Indonesia Bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta (14/9).

KBR, Jakarta – Indonesia telah mencapai eliminasi kusta secara nasional dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk pada tahun 2000. Meski demikian, pada tahun 2022 masih terdapat 7 provinsi dan 113 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada tahun 2022 adalah 12.416 dengan proporsi kusta tanpa disabilitas 82,9%. Data ini menunjukkan bahwa capaian upaya penanggulangan kusta di Indonesia masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah dalam berbagai dokumen strategis penanggulangan kusta.

Di pertengahan Februari 2023, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta 2023-2027, yang merupakan babak baru dalam Upaya penanggulangan kusta di Indonesia. RAN Eliminasi Kusta ini mencantumkan 4 strategi yang akan digunakan dalam 5 tahun ke depan, yaitu (1) Menggerakkan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia di Masyarakat (Masyarakat); (2) Meningkatkan kapasitas sistem pelayanan dalam melakukan pencegahan, penemuan dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas (Akselerasi); (3) Meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (Integrasi); dan (4) Menguatkan komitmen, kebijakan dan manajemen program dalam penanggulangan kusta (Komitmen, kebijakan, dan manajemen).

Bersama Kementerian Kesehatan RI, NLR Indonesia melaksanakan kegiatan semiloka di Jakarta pada Kamis, 14 September 2023. Hadir dalam kegiatan ini berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga untuk membangun komitmen, kolaborasi dan harmonisasi dalam implementasi RAN Eliminasi Kusta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Diharapkan, RAN itu dapat diadopsi oleh pemerintah daerah, khususnya daerah yang masih endemis kusta, menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD).

Semiloka ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, MPHM, Tim Kerja Neglected Tropical Diseases (NTDs) Kemenkes, pejabat dari lintas kementerian dan lembaga, Direktur Eksekutif NLR Indonesia Asken Sinaga dan Konsorsium Pelita, sebuah organisasi peduli kusta.

“RAN hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa daya jika ia tidak diturunkan menjadi RAD oleh pemerintah daerah. Namun, RAD juga akan sia-sia jika di dalamnya tidak tertulis jelas program dan kegiatan serta sumber daya, khususnya anggaran, yang akan dialokasikan daerah. Melalui RAN dan RAD ini, mari bersama-sama kita memastikan Indonesia bebas dari kusta dan konsekuensinya di generasi ini. Kusta memang tidak mematikan tubuh, tetapi kusta telah membunuh harga diri, harkat martabat kemanusiaan dan harapan jutaan WNI yang pernah mengalami kusta. Kita mesti hentikan ini demi kemanusiaan”, ujar Direktur Eksekutif NLR Indonesia, Asken Sinaga.

red
Peserta Semiloka membubuhkan tanda tangan sebagai Komitmen bersama untuk Mendukung Indonesia Bebas Kusta.

Selain sosialisasi tentang RAN Eliminasi Kusta, semiloka ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada multi pihak dan pemangku kepentingan tentang situasi kusta di Indonesia, sekaligus memetakan peran dan fungsi berbagai pemangku kepentingan dalam kolaborasi dan harmonisasi penanggulangan kusta di Indonesia.

Untuk mencapai eliminasi kusta di Indonesia sesuai WHO Global Leprosy (Hansen’s Disease Strategy 2021 – 2030) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Pusat Kedokteran Tropis FK-KMK Universitas Gajah Mada Yogyakarta, World Health Organization (WHO) dan Yayasan NLR Indonesia telah menghasilkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta Tahun 2023 – 2027 dengan melibatkan semua unsur Kementerian dan Lembaga. Selanjutnya, RAN Eliminasi Kusta ini akan menjadi dasar untuk membuat kebijakan, perencanaan dan implementasi kegiatan dalam rangka mewujudkan tercapainya eliminasi kusta tahun 2030.

Baca juga: Wanita dan Kusta: Bagaimana Wanita dengan Kusta Bisa Beradaptasi dan Tetap Berkarya? - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!