RAGAM

20 Organisasi Surati Presiden, Tolak Perpres Peta Hasil Tembakau

"20 organisasi untuk Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, tolak Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau. Cek selengkapnya disini!"

Iqbal Rizqy Ramadhan

tembakau
Ilustrasi. Proses penjemuran tembakau. (Foto: Lentera Anak)

KBR, Jakarta – Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, menyampaikan sikap tegas menolak upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau pada Rabu (2/8/2023).

Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, serta ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Tembusan surat juga dikirim ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo, sebagai salah satu perwakilan Koalisi, mengungkap adanya sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

”Alasan utama karena substansi dari Perpres Peta Jalan ini sama saja dengan regulasi yang sudah pernah ada tapi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Sedangkan yang menjadi alasan kedua, karena rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau mencerminkan konflik antara dua kepentingan yang tidak mungkin dipertemukan (unreconciled of interests).

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau tahun 2023-2027 sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023.

Dalam situs resmi Kemenko Perekonomian dijelaskan tentang rencana penyusunan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

Tujuan penyusunan Perpres tersebut untuk memberikan kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.

Namun, upaya penyusunan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau ini mendapat penolakan dari masyarakat sipil.

Diantaranya dari 15 organisasi, yang menyampaikan penolakan melalui penerbitan siaran pers bersama pada Oktober 2022.

Alasan penolakan, karena Perpres ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, dan bertolak belakang dengan cita-cita negara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.

Namun penolakan saat itu diabaikan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetap melanjutkan penyusunan rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau, dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga:

Sementara itu, Lisda Sundari sebagai Ketua Lentera Anak menegaskan rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau telah mengabaikan fakta lapangan bahwa konsumsi rokok terus mengalami peningkatan.

Hal ini tercermin dalam berbagai data, seperti data Riskesdas 2018 tentang meningkatnya prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 9,1 persen, data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 tentang prevalensi perokok pelajar usia 13-15 tahun sebesar 19,2 persen, data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 tentang prevalensi perokok dewasa sebesar 33,5 persen atau 68,9 juta orang.

Data lainnya, yakni Outlook Data Perokok Pelajar Indonesia menunjukkan sebesar 67,65 persen pelajar merokok konvensional, dan 30,88 persen merokok keduanya (konvensional dan rokok elektrik).

Survey Nielsen pada 2022 menyebutkan, dari sisi produksi, pasar rokok dan industri hasil tembakau lokal tumbuh positif, dimana pasar rokok Indonesia tumbuh signifikan sebesar 3,7 persen pada 2022.

”Dari sejumlah data tersebut, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau hanya akan semakin melemahkan upaya perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi produk hasil tembakau,” kata Lisda.

  • zat adiktif
  • penolakan
  • kesehatan
  • Presiden Joko Widodo
  • advertorial
  • Lentera Anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!