BERITA

Perludem Gugat UU Pilkada karena Legalkan Politik Uang

"Penjelasan pasal 73 membolehkan calon kepala daerah memberikan biaya makan, minum, dan transportasi kepada massa pemilih."

Rio Tuasikal

Perludem Gugat UU Pilkada karena Legalkan Politik Uang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id)



KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat penjelasan dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan pasal itu membolehkan calon kepala daerah memberikan biaya makan, minum, dan transportasi kepada massa pemilih dalam masa kampanye.


Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan aturan itu memberi celah kepada calon untuk melakukan politik uang. Sebab biaya makan, minum, dan transportasi hampir pasti diserahkan secara tunai.


Titi Anggraini mengatakan aturan ini seolah menyembunyikan praktik ilegal yang selama ini terjadi.


"Gugatan itu bertujuan agar upaya pemberantasan politik uang dalam UU 10/2016 bisa terealisasi, dan tidak disimpangi dengan praktik-praktik untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan biaya makan, minum, transportasi, yang sesungguhnya tidak relevan dengan kampanye," kata Titi Anggraini  di Jakarta, Kamis (21/7/2016).


Ia menambahkan, praktik politik uang membuat para pemilih tidak punya daya tawar yang tinggi. Sehingga pemilih akan sulit menyampaikan aspirasinya kepada calonnya yang terpilih jadi anggota DPR.


Para calon yang menang karena politik uang biasanya akan meninggalkan pemilihnya.


"Ini membuat posisi pemilih seperti subordinat bagi calon," kata Titi Anggraini.


Ia mendorong KPU segera menetapkan peraturan turunan dari UU tersebut. KPU harus menegaskan bahwa pemberian biaya makan, minum, dan transportasi diberikan tidak secara tunai melainkan berupa sarana-prasarana.


Dia mengusulkan, KPU juga harus mengatur dan membatasi jumlah sarana tersebut. Di samping itu, biaya transportasi, makan, dan minum harus dibatasi maksimal Rp25 ribu seperti biaya bahan kampanye.


"Kita ingin mengembalikan ruang kampanye itu betul-betul ruang mulia antara calon dan pemilih, mendiskusikan tentang apa yang akan dikerjakan calon," jelasnya.

Pasal 73

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi  penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan  sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:


a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.


Pada bagian penjelasan pasal 73 ayat (1) disebutkan: Yang tidak termasuk “memberikan

uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.


Editor: Agus Luqman

 

  • UU Pilkada
  • Pilkada Serentak 2017
  • Perludem
  • politik uang dalam pilkada
  • Uji Materi UU Pilkada
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!