Pemerintah memastikan pembatalan Perda akan otomatis terjadi apabila kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur kembali membuat Perda bermasalah. Kata Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, otomatis terjadi pasca 3143 Perda dibatalkan kemarin.
Menurut Pramono Anung, Perda-Perda tersebut sudah bertolakbelakang dengan peraturan yang diatasnya. Kata dia, ini merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memperbaiki sistem antara pusat dan daerah.