Masyarakat dikejutkan oleh temuan Densus 88 bahwa lebih dari seratus anak berusia 10–18 tahun terpapar konten radikal, intoleransi, hingga kekerasan melalui media sosial. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar tentang bagaimana kelompok teroris memanfaatkan ruang digital untuk menyasar generasi muda yang rentan.
Lalu, mengapa anak-anak begitu mudah dipengaruhi? Bagaimana peran keluarga, sekolah, dan negara dalam mencegah paparan radikalisme di era digital yang serba cepat ini?
Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua KPAI Periode 2022–2027, berbagi penjelasan mengenai faktor kerentanan anak, pola penyebaran paham radikal melalui media sosial, serta langkah konkret yang harus dilakukan semua pihak untuk melindungi anak. Simak pembahasannya hanya di Podcast Perspektif Baru.
Komentar
Loading...

