Per tanggal 10 Agustus, seluruh konten yang mengandung unsur pornografi tidak bisa lagi diakses melalui penyedia layanan internet nasional. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan 15 penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menerapkan fitur safe aman di seluruh mesin pencari.
Sebelumnya, gambar porno masih bisa diakses di mesin pencari dengan menonaktifkan mode aman yang disediakan Google pada bagian pengaturan. Nah dengan pengaktifan mode aman oleh ISP, pemerintah mengklaim pengguna tidak dapat mengakses pornografi.
Perang memberangus konten negatif bukan hal baru bagi pemerintah. Tujuannya jelas, melindungi anak dari paparan konten porno dan kekerasan seksual. Kominfo telah melakukannya melalui kebijakan Trust Positif sejak 2010. Pada kurun 2014-2017 sebanyak 16.500 lebih situs pornografi diblokir. Jumlah situs yang diblokir terus bertambah setiap tahun. Jika pada 2014 pemblokiran dilakukan terhadap 3.600an situs maka pada Januari 2018, Kominfo mengaku mengantongi 8 ribuan aduan konten pornografi.
Lantas apakah jurus mengaktifkan mode aman pada jaringan seluler bakal ampuh? Belum tentu. Ibarat kata pepatah, ada banyak jalan menuju Roma.
Yang lebih penting dan mendasar sebetulnya memberesi dari sisi hulu: dengan meningkatkan kemampuan dan kualitas literasi penggunaan internet dan media sosial. Program edukasi berinternet mesti makin bunyi dan masif menjangkau masyarakat ke segala lapisan. Sebab keinginan mengakses konten, apapun itu, murni keinginan pribadi. Makin terdidik pengguna internet, tentu makin punya pertimbangan rasional menyaring konten apa saja yang hendak diakses.