KBR, Manado- Kantor Bea dan Cukai Manado memusnahkan 3,4 batang rokok ilegal, hasil penindakan. Kepala kantor Bea dan cukai Manado, Abdul Rasyid memperkirakan, rokok ilegal tersebut setara dengan Rp2.623.569.072 dan merugikan negara Rp1.223.582.660.
"Pemusnahan barang milik Negara ini merupakan hasil dari oprasi penindakan petugas bea cukai karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni tanpa pita cukai yang bukan haknya dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya," ujar Abdul Rasyid, Kamis (29/12).
Abdul Rasyid menambahkan 3,4 juta batang rokok ilegal tersebut terdiri dari 1,4 juta rokok tidak dilekati pita cukai, 1,1 juta rokok menggunakan pita cukai palsu, 800 ribu batang menggunakan pita cukai bekas, 333 ribu rokok menggunakan pita cukai salah peruntukkannya dan 477 ribu rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.
"Rokok ilegalnya tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli rokok dan minuman keras ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai yang ditetapkan pemerintah.
Editor: Sasmito