NUSANTARA

DPRD NTB Desak Pengembalian Anggaran yang Bocor

"Inspektorat Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp24 miliar lebih di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama 10 tahun terakhir."

Zainudin Syafari

DPRD NTB Desak Pengembalian Anggaran yang Bocor
DPRD NTB, Anggaran yang Bocor

KBR, Mataram - Inspektorat Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp24 miliar lebih di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama 10 tahun terakhir.

Pihak legislatif di NTB terus mendorong Inspektorat agar terus melakukan penagihan terhadap kerugian daerah tersebut. Jika tidak dilakukan penagihan, hal itu dinilai akan menjadi preseden yang buruk bagi pemerintah NTB.

Anggota DPRD NTB, Noerdin H.M. Jacub mengatakan, kebocoran itu tidak mungkin berjalan sendiri, namun itu diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, kerugian daerah itu harus dikembalikan sesuai dengan aturan.

“Ya harus (dikembalikan, red.), kan ada prosedur. Laksanakan perundangan yang berlaku . Jika dibiarkan, akan menjadi masalah ke depan, ya harus tegas dong. Selama ini saya melihat tidak ada ketegasan bagi pera pejabat yang mengambil keputusan. Karena mereka yang berwenang mengambil keputusan juga diberi wewenang untuk menindaklanjuti,” ujar Nurdin kepada Portalkbr, Rabu (26/11)

Menurutnya, jika kebocoran itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka  ada tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian daerah.

“Inspektorat juga harus konsekuen, terhadap hasil temuannya, karena ada prosedur yang terkait dengan temuannya.” Ujar Politisi Hanura ini.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi NTB Agus Patria mengatakan, dari Rp24 miliar kebocoran anggaran itu, sebanyak Rp16,8 miliar sudah dikembalikan ke daerah. Sisanya sekitar Rp7,3 miliar masih belum tertagih. Temuan kebocoran itu beragam mulai dari kelebihan pembayaran proyek atau angka kerugian berdasarkan kekurangan volume proyek hingga kerugian menyangkut dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Editor: Anto Sidharta

  • DPRD NTB
  • Anggaran yang Bocor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!