NUSANTARA

Pelantikan Bupati di NTT Dibayangi Gugatan ke MK

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menetapkan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nagekeo, 20 Oktober mendatang."

Silver Sega

Pelantikan Bupati di NTT Dibayangi Gugatan ke MK
Pelantikan Bupati di NTT, Gugatan ke MK

KBR68H, NTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menetapkan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nagekeo, 20 Oktober mendatang.

Juru Bicara KPU NTT Djidon De Haan mengatakan, hasil pleno KPU NTT telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil Pleno KPU NTT menetapkan pasangan Elias Djo - Paulus Nuwa Veto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nagekeo. Pelantikan bisa berjalan kalau tak ada yang menggugat pasangan ini ke Mahmakah Konstitusi (MK).

"KPU sudah mengemail, membawa fisiknya hasil pleno itu ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat keterangan bahwa tidak ada perkara. Kalau itu sudah dengan berkas-berkas yang ada pada kami sudah harus disampaikan melalui pimpinan dewan untuk diteruskan ke menteri dalam negeri melalui gubernur. Itu kalau tidak ada gugatan di mahkamah konstitusi," kata Djidon.

Pemilukada putaran kedua, Kabupaten Nagekeo diambilalih KPU NTT menyusul pemecatan terhadap 5 Komisioner KPU Nagekeo karena melanggar kode etik pemilukada. Pemilukada Nagekeo putaran kedua berlangsung 23 September lalu, dimenangkan pasangan Elias Djo - Paulinus Nuwa Veto dengan perolehan suara hampir 32 ribu lebih suara.

Editor: Anto Sidharta


  • Pelantikan Bupati di NTT
  • Gugatan ke MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!