KBR68H, Banda Aceh - Pusat Informasi Orangutan (OIC) memuji keputusan cepat, Kepala BKSDA Amon Zamora Aceh yang menyita orangutan betina yang dipelihara illegal di kota Langsa, Aceh Timur.
“Dalam kasus ini, BKSDA Aceh telah mendemonstrasikan dengan baik bagaimana merespon laporan masyarakat dan berkebijakan sejalan dengan Strategi dan Rencana Aksi Orangutan Nasional. Orangutan betina tersebut masih sangat muda dan sudah selayaknya mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya menjadi orangutan liar yang bebas di habitat alaminya,” ujar Direktur OIC Panut Hadisiswoyo.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Forum Orangutan Aceh (FORA) terus mendesak BKSDA Aceh untuk mengevakuasi orangutan-orangutan yang dipelihara illegal. Satu orangutan mati pada Juni lalu karena terlambat dievakuasi.
Sementara dua dari enam orangutan yang dilaporkan dipelihara illegal juga sudah dievakuasi dan dikirimkan ke Kebun Binatang Medan.
Angka kejahatan terhadap satwa liar di Aceh relatif tinggi dan terus meningkat. Hingga saat ini belum ada satupun tersangkanya yang dipenjara. Setidaknya 150 orangutan disita oleh BKSDA Aceh sejak tahun 2002.
Tujuh puluh orangutan telah dilepasliarkan ke Jambi dan 34 orangutan dilepasliarkan ke Jantho, Aceh. Sayangnya, hingga saat ini belum ada satupun orang yang dipenjara karena kejahatan memelihara orangutan.
Sumber: radio Antero
Editor: Antonius Eko