BERITA

Ini Syarat eks Gafatar untuk Ambil Hartanya di Polres Mempawah

"Harus diwakilkan pemerintah daerah agar tak terjadi keributan"

Edho Sinaga

Ini Syarat eks Gafatar untuk Ambil Hartanya di Polres Mempawah
Logo Gafatar



KBR, Pontianak– Sebanyak 70 unit sepeda motor dan 4 unit mobil serta ribuan barang seperti alat elektronik, kasur dan kelengkapan rumah tangga lain milik eks gafatar yang terusir dari Kabupaten Mempawah Januari 2016 lalu, bisa diambil di kantor Polisi Mempawah.

Namun pengambilan barang-barang ini masih harus melewati berbagai prosedur. Seperti surat kepemilikan kendaraan bermotor dan yang terpenting harus memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah asal eks Gafatar.


Meski begitu, Kepala Polisi Mempawah Dedi Agustono mengatakan, untuk harta tidak bergerak seperti surat tanah dan lainnya, sampai saat ini masih dipegang Pemkab Mempawah.


"Di sini itu hanya diamankan, dititipkan karena tempat kita yang luas ditaruh di sini, sambil kita menjaga barang-barang tersebut, termasuk kasur, barang-barang rumah tangga, ini diamankan di gudang salah satu asrama," Kata Dedi Agustono kepada KBR di Mempawah, Selasa (02/08/2016) siang.


Dedi menambahkan sebulan lalu pihaknya sudah menerima permintaan harta benda eks gafatar dari Pemda Jawa Tengah, yakni satu unit mobil Grand Max. "Sudah ada pengambilan, mobil grand max itu mengajukan kepada pemda, jadi penyerahan polisi kepada kemudian pemda menyerahkan kepada pemilik," tambahnya.


Dedi mengatakan, pengambilan harta benda ini semestinya dilakukan kolektif atau diwakilkan saja kepada pemerintah daerah tempat asal eks gafatar itu. Karena dikhawatirkan, akan kembali memancing aksi protes warga.


Pasalnya kejadian itu pernah terjadi pada Mei lalu. Dedi menceritakan, ratusan warga kembali menghadang sekitar 4 orang eks gafatar yang ingin mengambil harta bendanya. Untungnya pada saat itu, sejumlah anggota polisi dari Resor Mempawah langsung menjaga eks gafatar ini, sehingga kejadian anarkis bisa dihindarkan.


Sebelumnya, pada bulan Januari tepatnya tanggal 19 di tahun ini, sekitar seribu warga yang berada di Moton Panjang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, diusir warga dengan cara membakar sejumlah kamp yang telah berdiri sejak tahun 2015.


Pembakaran dan pengusiran ini menyusul informasi jika sejumlah warga yang eksodus dari berbagai daerah di Indonesia ke Mempawah itu dianggap pengikut aliran sesat dan diduga akan mendirikan Negara baru. Padahal hingga saat ini pembuktian secara hukum mengenai hal itu belum ada. 

Editor: Dimas Rizky

  • gafatar
  • eks gafatar
  • harta benda gafatar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!