BERITA

Bentuk Organisasi Perangkat Baru, Pemkot Bogor Butuh Tambahan Ribuan PNS

"Pemkot Bogor berencana membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebanyak 10 OPB. Penambahan OPD berpengaruh terhadap kebutuhan aparatur."

Rafik Maeilana

Bentuk Organisasi Perangkat Baru, Pemkot Bogor Butuh Tambahan Ribuan PNS
Kantor Balai Kota Bogor Jawa Barat. (Foto: kanpora.kotabogor.go.id)



KBR, Bogor - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat membutuhkan tambahan sedikitnya dua ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru.

Para pegawai baru itu diperlukan untuk mengisi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan segera dibentuk.


Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengatakan, jumlah PNS di Kota Bogor saat ini tercatat 8.854 pegawai.


Berdasarkan penyusunan e-formasi (formasi elektronik), dilihat dari beban tugas, analisi jabatan dan beban kerja, idealnya jumlah PNS di Kota Bogor 10.253. Terlebih, kata Fetty, akan ada rencana penambahan OPD baru sekitar empat atau 10 OPD.


"Apa yang dilakukan untuk OPD baru, ya sementara personelnya yang ada sekarang, ini dulu pemanfaatannya. Kalau tidak salah semua itu ada 10 tambahan OPD," kata Fetty Qondarsyah kepada KBR.


Fetty menambahkan, opsi penambahan OPD ini berpengaruh terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Ia mencontohkan, jika dibentuk 10 organisasi perangkat daerah baru maka juga dibutuhkan 10 pejabat eselon II.


"Langkah yang kita lakukan sekarang, menerima pindahan PNS dari luar. Biasanya pegawai wanita karena ikut tugas suami atau hal lain. Juga distribusi PNS dari OPD yang gemuk ke yang kurang. Lalu mengoptimalkan kinerja PNS dengan penguatan fungsi kontrol sesuai dengan PP 53," jelasnya.


Pemerintah pusat saat ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.


Aturan itu membuat pemerintah daerah harus meninjau ulang keberadaan organisasi perangkat daerah yang ada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk merombak organisasi dan tata kerja perangkat daerah sesuai aturan tersebut.


Perombakan diantaranya dengan mengurangi jumlah asisten di lingkup pemerintah daerah terutama jika tergolong tipe A. Selain itu diatur maksimal ada 16 Bagian di pemerintahan daerah, dengan masing-masing Bagian membawahi tiga Sub Bagian.


Peraturan itu juga berisi pedoman tentang pemetaan urusan wajib pemerintah daerah yang biasanya diwujudkan lewat pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


PP Nomor 18/2016 menyebutkan ada urusan wajib yang bersifat mendasar dan urusan wajib bersifat pilihan. Urusan wajib bersifat mendasar diantaranya mengenai masalah pendidikan, kesehatan, kesehatan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan pemukiman, keramaian dan ketertiban umum dan sosial. Sedangkan urusan wajib yang tidak mendasar diantaranya tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat kelurahan, informasi dan lain-lain.


Berdasarkan peraturan PP Nomor 18/2016 tersebut kemungkinan ada SKPD yang dibubarkan atau digabungkan dengan lembaga lain karena tidak memiliki nomenklatur.


Editor: Agus Luqman

 

  • PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah
  • UU Pemerintahan Daerah
  • SKPD
  • penataan organisasi perangkat daerah
  • Bogor
  • Jawa Barat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Jayadi7 years ago

    As,wb.. saya jayadi PNS di BPKAD serui-papua,, saya berniat utk mutasi keluar provinsi karena keluarga saya semua berdomisili di depok, saya sangat mengharapkan info jika ada SKPD yg membutuhkan penambahan pegawai,, jika ada tempat di salah satu SKPD di bogor saya sangat berharap ada info ke email saya di atas, terimakasih