BERITA

Walikota Jakarta Timur Pastikan Tak Ada Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo

"Namun, kata dia, bila warga mampu memberikan bukti sertifikat tanah, pemerintah siap membayar. "

Ninik Yuniati

Walikota Jakarta Timur Pastikan Tak Ada Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo
Warga Kampung Pulo demonstrasi tolak penggusuran, Kamis (20/8/2015). Foto: KBR/Ninik Yuniati

KBR, Jakarta- Pemerintah Jakarta Timur menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo yang terkena penggusuran. Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana beralasan, tanah di Kampung Pulo merupakan tanah negara. Namun, kata dia, bila warga mampu memberikan bukti sertifikat tanah, pemerintah siap membayar. 

"Mereka bahkan sudah menghadap Pak Gubernur. Pak Gub tegaskan tidak ada ganti rugi, karena berdiri di tanah negara. Kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan surat, entah sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan dan direkomendasi dari BPN, kalau BPN oke, pemda akan membayar," kata Bambang di lokasi penggusuran Kampung Pulo, (20/8/2015).

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menambahkan, pemerintah tetap akan melakukan relokasi meski mendapat penolakan warga. Menanggapi bentrok yang terjadi hari ini, Bambang mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara humanis, tetapi di lapangan, realita yang terjadi berbeda.  

Editor: Malika

  • Kampung Pulo
  • penggusuran warga kampung pulo
  • ganti rugi
  • ganti rugi kampung pulo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!