NUSANTARA

Satpol PP Cirebon Bersihkan Jalan Utama dari PKL

"Jalan-jalan protokol di Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam beberapa waktu ke depan akan bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan dan memakai trotoar sebagai tempat berjualan dituding sebagai penyebab s"

Suara Gratia

Satpol PP Cirebon Bersihkan Jalan Utama dari PKL
Satpol PP Cirebon, PKL

KBR, Cirebon – Jalan-jalan protokol di Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam beberapa waktu ke depan akan bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan dan memakai trotoar sebagai tempat berjualan dituding sebagai penyebab semrawutnya pemandangan kota dan mengganggu pejalan kaki. Ratusan pedagang kaki lima di jalan-jalan utama akan ditertibkan dan dibongkar lapaknya atau tetap berjualan namun lapaknya diletakkan di dalam gang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, hari ini (13/8) menyisir tiga ruas jalan bertingkat keramaian tinggi, masing-masing Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, dan Jalan Karanggetas. Bukan hanya membongkar sejumlah lapak yang kebanyakan berdiri permanen di sepanjang trotoar, para pedagang yang tengah berjualan pun diberitahu untuk membongkar lapak miliknya masing-masing.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi untuk sosialisasi dan penertiban ini.

“Hari ini sampai beberapa hari ke depan kami memberikan sosialisasi kepada para pedagang, kami akan membongkar lapak yang berdiri permanen, karena jalan protokol di Kota Cirebon akan bersih dari PKL,” kata Andi Armawan, Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, sebanyak 800 PKL akan ditertibkan. Pemilik lapak yang dibongkar dapat mengambil lapaknya di Kantor Satpol PP. Lapak tersebut akan dikembalikan namun tidak boleh berjualan di tempat yang sama.

“Lapak-lapak yang permanen akan kita bongkar, silahkan bagi pemilik dapat mengambil lapaknya di kantor. Nanti mereka akan diberikan sosialisasi dan tidak boleh berjualan di jalan protokol,” katanya.

Ia mengaku, tidak ada larangan untuk berjualan bagi siapa pun baik warga Kota Cirebon mau pun luar Kota, namun harus memperhatikan ketertiban umum.

Sementara, Kepala Seksi Usaha Kecil Menengah pada Disperindagkop Kota Cirebon, Jupri menyatakan, pihaknya banyak menerima protes dari masyarakat mengenai kebersihan jalan, kemacetan, dan pejalan kaki merasa terganggu dengan keberadaan PKL.

“Jalan protokol di Kota Cirebon harus bersih, kalau ada pedagang di jalan-jalan tersebut, maka mereka menyalahi aturan. Karena sudah banyak keluhan masyarakat kepada kami,” katanya.

Salah seorang pedagang yang lapaknya ditertibkan Satpol PP, Sadinah (48 tahun) memrotes atas penertiban tersebut. Ia mengaku, sulit untuk mencari tempat baru, sementara di tempatnya saat ini yakni di Jalan Siliwangi sudah banyak pelanggan.

“Kalau saya dipindah di tempat yang baru, saya susah nyari pelanggan lagi,” katanya. (Frans C. Mokalu)

Editor: Anto Sidharta

  • Satpol PP Cirebon
  • PKL

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!