NUSANTARA

Polisi dan Imigrasi Papua Dalami Kasus Jurnalis Perancis

"Imigrasi dan Kepolisian Jayapura, Papua, tengah memeriksa video yang direkam dua jurnalis asing asal Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV Perancis. Kedua jurnalis itu, Thomas Charles Tendeis (40) dan Valentine Burrot (29) diduga telah menyalahi visa "

Katharina Lita

Polisi dan Imigrasi Papua Dalami Kasus Jurnalis Perancis
Imigrasi, Papua, Jurnalis Perancis

KBR, Jayapura – Imigrasi dan Kepolisian Jayapura, Papua, tengah memeriksa video yang direkam dua jurnalis asing asal Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV Perancis. Kedua jurnalis itu,  Thomas Charles Tendeis (40) dan Valentine Burrot (29) diduga telah menyalahi visa kunjungan ke Papua dan melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ramli HS, video yang direkam lewat kamera handycamp itu dilakukan ketika keduanya berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.

“Massih terus kita dalami sejauh mana kita bisa buktikan mereka betul-betul melakukan pelanggaran terhadap pasal 122 huruf a UU tentang keimigrasian. Barang-barang bukti keterkaitan yang bisa kita sangkakan terhadap persoalan yang dilanggar oleh kedua warga negara asing, kita akan tindak lanjuti lebih lanjut,” jelas Ramli HS, Selasa (12/8).

Valentine Burrot, kata dia, memiliki dua dokumen perjalanan dinas dan sipil. Pihaknya tak menyalahi dua paspor yang dimiliki oleh Valentine, sepanjang paspor itu dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Dugaan Aparat Polisi


Kepolisian Papua menduga dua jurnalis itu mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara.  Ini terbukti dengan keterlibatannya dalam sejumlah peliputan jurnalistik di kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya.

“Mereka mencoba untuk berkomunikasi intens dengan para pihak yang mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Mereka juga bertemu dengan para pihak yang berkaitan dengan kejadian yang terakhir terjadi. Bahkan ada disalah satu eks napi makar yang kemarin, Forkorus Yoboisembut,” ujar Wakapolda Papua, Paulus Waterpauw, Selasa (12/8).

Selasa siang, polisi dan imigrasi setempat bertemu untuk membahas tentang pemeriksaan dua jurnalis Perancis itu. Kedua institusi ini terus mencari pasal pidana untuk menjerat keduanya terkait keterlibatan dua jurnalis asing dalam peliputan kelompok sipil bersenjata di Lanny Jaya.

Keduanya ditangkap oleh kepolisian Jayawijaya, Kamis (7/8) di Hotel Mas Budi, Wamena.  Bersama mereka, juga ditangkap tiga orang yang diduga sebagai pengikut Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27) Lanny Jaya dan JW (24). Puron dan Enden dituding sebagai pelaku sejumlah penembakan dan kekerasan di Lanny Jaya.

Editor: Anto Sidharta

  • Imigrasi
  • Papua
  • Jurnalis Perancis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!