KBR, Jayapura – Imigrasi dan Kepolisian Jayapura, Papua, tengah memeriksa video yang direkam dua jurnalis asing asal Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV Perancis. Kedua jurnalis itu, Thomas Charles Tendeis (40) dan Valentine Burrot (29) diduga telah menyalahi visa kunjungan ke Papua dan melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ramli HS, video yang direkam lewat kamera handycamp itu dilakukan ketika keduanya berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.
“Massih terus kita dalami sejauh mana kita bisa buktikan mereka betul-betul melakukan pelanggaran terhadap pasal 122 huruf a UU tentang keimigrasian. Barang-barang bukti keterkaitan yang bisa kita sangkakan terhadap persoalan yang dilanggar oleh kedua warga negara asing, kita akan tindak lanjuti lebih lanjut,” jelas Ramli HS, Selasa (12/8).
Valentine Burrot, kata dia, memiliki dua dokumen perjalanan dinas dan sipil. Pihaknya tak menyalahi dua paspor yang dimiliki oleh Valentine, sepanjang paspor itu dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dugaan Aparat Polisi
Kepolisian Papua menduga dua jurnalis itu mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Ini terbukti dengan keterlibatannya dalam sejumlah peliputan jurnalistik di kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya.
“Mereka mencoba untuk berkomunikasi intens dengan para pihak yang mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Mereka juga bertemu dengan para pihak yang berkaitan dengan kejadian yang terakhir terjadi. Bahkan ada disalah satu eks napi makar yang kemarin, Forkorus Yoboisembut,” ujar Wakapolda Papua, Paulus Waterpauw, Selasa (12/8).
Selasa siang, polisi dan imigrasi setempat bertemu untuk membahas tentang pemeriksaan dua jurnalis Perancis itu. Kedua institusi ini terus mencari pasal pidana untuk menjerat keduanya terkait keterlibatan dua jurnalis asing dalam peliputan kelompok sipil bersenjata di Lanny Jaya.
Keduanya ditangkap oleh kepolisian Jayawijaya, Kamis (7/8) di Hotel Mas Budi, Wamena. Bersama mereka, juga ditangkap tiga orang yang diduga sebagai pengikut Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27) Lanny Jaya dan JW (24). Puron dan Enden dituding sebagai pelaku sejumlah penembakan dan kekerasan di Lanny Jaya.
Editor: Anto Sidharta
Polisi dan Imigrasi Papua Dalami Kasus Jurnalis Perancis
Imigrasi dan Kepolisian Jayapura, Papua, tengah memeriksa video yang direkam dua jurnalis asing asal Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV Perancis. Kedua jurnalis itu, Thomas Charles Tendeis (40) dan Valentine Burrot (29) diduga telah menyalahi visa

Selasa, 12 Agus 2014 16:54 WIB


Imigrasi, Papua, Jurnalis Perancis
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NUSANTARA
Produk Impor Asal Tiongkok Membanjiri Pasar di Rembang, Jawa Tengah
"Sudah menjadi kesepakatan antar negara, terkait pasar bebas"
Menteri Investasi: Kerusuhan di Rempang karena Kesalahpahaman
Pemicunya yaitu informasi terkait adanya relokasi atau penggusuran terhadap masyarakat setempat.
Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Dibuka Kembali
“Kita akan melakukan pengetatan, terutama yang di pintu masuk wisata, para pengunjung akan kita lakukan edukasi."
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Korban Tuntut Keadilan
“Yang kita tuntut tentu pejabat tertinggi di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menjabat saat terjadi peristiwa yaitu Nico Afinta,"
Dulu Bacapres, Kini Cak Imin Tak Masalah Jadi Bacawapres Anies
Cak Imin mengaku rela menjadi cawapres meski awalnya bakal menjadi calon presiden.
Bawaslu Banyuwangi Ingatkan Netralitas ASN Bermedia Sosial
“Kami mengimbau kepada ASN untuk tetap menjaga kondusifitas Banyuwangi"
Ribuan Hektare Hutan di Jatim Terbakar
“Ada sekitar 6171,5 hektare yang terbakar, ada yang mungkin abai, puntung rokok atau gimana ya mungkin faktor manusia,”
Kebakaran Meluas, Taman Nasional Baluran Ditutup
“Masih ditutup sampai tanggal 30 September sesuai edaran,"
Operasi Pasar di Kediri, Beras dan Telur Paling Laris
Beras Rp52 ribu per pak.
Gas Beracun, Ratusan Warga Aceh Timur Mengungsi
”Mengimbau masyarakat yang merasakan atau tercium bau yang seperti yang sudah-sudah itu, supaya untuk mengungsi dulu."
Siswa di Rempang Trauma, Mendikbud Diminta Segera Kirim Tim
"Jika ada petugas lewat ataupun berdiri di luar sana, mereka bersembunyi di bawah meja belajarnya. Luar biasa ketakutan mereka, ini tidak boleh kita biarkan."
Ribuan KK di Banyuwangi Menerima Bansos 10 Kg Beras
Total ada 122.047 KK yang menerima bansos beras.
Kaesang Gabung ke PSI, Gibran Enggan Komentar
"Tanya Kesang, tanya saja ke PSI. Jangan ke saya."
Kaesang Gabung ke PSI, Pengamat: Tidak Nyaman di PDIP
"Mestinya kan satu keluarga satu partai, ya mesti di pecat Jokowi kalau Kaesangnya ke PSI."
Komnas HAM Paparkan Temuan Awal PascaBentrokan di Rempang
Dampak asap gas air mata membuat Kepala SMP Negeri 22 Galang, seorang guru dan 10 siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Kekeringan, Lintas Agama di Banyuwangi Doa Minta Hujan
"Walaupun airnya menurun kami bersama gabungan Hippa, Hippa anggota dan tokoh masyarakat rembug dengan jalan doa bersama,”
Persiapan Pemindahan ASN ke IKN Nusantara 2024, Ada Pegawai Keberatan?
"Sampai hari ini tidak ada yang ke saya tidak mau dipindah, Justru ada ASN yang tidak masik dalam scenario pindah dia mengusulkan pindah."
Mati Diduga Karena Kelaparan, Walkot Kediri: Saya Kira Tidak
"Kalau kelaparan saya kira tidak, karena tetangga di situ sangat dekat dengan Bu Sri, tetangga juga sering memberikan makanan"
Poster Kaesang dengan Logo PSI Marak di Solo
Poster Kaesang-PSI itu terpasang di berbagai sudut kota Solo. Di persimpangan jalan, sekitar pasar tradisional, hingga jalanan yang padat lalu lintas.
Namaku Mawar, Gibran: Bukan Kaesang
"Kita nggak tahu Mawar itu siapa. Kok sudah menduga-duga itu adik saya, memangnya itu adik saya?"
Recent KBR Prime Podcast
Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI
Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ
Kabar Baru Jam 7
Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg
Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg
Most Popular / Trending