NUSANTARA

Banyak Lubang Tambang, Samarinda Tidak Aman untuk Anak

"Ada 150 lubang bekas tambang di sana."

Mongabay-Green Radio

Banyak Lubang Tambang, Samarinda Tidak Aman untuk Anak
lubang tambang, Samarinda, Mongabay

Di Rawa Makmur, Palaran, Ngatimin dan Zuraida mengadakan tahlilan 100 hari meninggalnya anak mereka, Nadia Zaskia Putri. Tahlilan ini digelar hanya beberapa hari sebelum Hari Anak Nasional 23 Juli tahun ini. Murid kelas 5 SDN 015 Rawa Makmur itu kedapatan tak bernyawa di dalam lubang tambang CV Cahaya Ramadhan, anak perusahaan PT Energi Cahaya Industritama. Ketika ditemukan pada April 2014 lalu, bocah malang berusia 10 tahun ini masih mengenakan seragam sekolah, dengan posisi kepala terbenam lumpur. 


Banyak yang menilai kasus ini adalah preseden buruk bagi hidup yang nyaman bagi warga Samarinda. “Kami ingin pemerintah bertanggung jawab terhadap lubang-lubang tambang yang sampai sekarang menjadi ancaman serius warga Samarinda. Khususnya anak-anak,” ucap Haris Retno, dari Koalisi Peduli Korban Tambang Batubara.


Selain Nadia, ada 7 anak lainnya yang mengalami nasib serupa di Samarinda. Koalisi ini lantas melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal tewasnya delapan anak di kolam bekas tambang di kota ini. 


Sementara itu Pemerintah Kota Samarinda berkelit dan mengatakan kalau ini urusan polisi. “Karena menyangkut kecelakaan dan memakan korban, yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian,” ucap Nusyirwan, Wakil Walikota Samarinda.


Padahal dalam putusan sidang gugatan citizen lawsuit dari Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) pada 16 Juli 2014 lalu, Pemkot Samarinda dinyatakan bersalah karena tidak bisa menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk warganya. Hakim sekaligus meminta Pemkot untuk merumuskan kembali kebijakan dan aturan soal pertambangan batubara dan mengevaluasi izin tambang yang sudah dikeluarkan. Menurut UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah yang tidak melakukan pengawasan soal izin lingkungan sehingga akibatkan pencemaran, kerusakan lingkungan atau hilangnya nyawa manusia bisa kena pidana maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah.


Menurut data Jatam Kalimantan Timur, saat ini di Samarinda ada 150 lubang tambang yang dibiarkan menganga. Kolam “maut” ini setiap saat mengintai korbannya, seperti Nadia yang terjatuh dan tewas di sana. 


Tulisan ini hasil kerjasama Mongabay dan Green Radio

  • lubang tambang
  • Samarinda
  • Mongabay

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!