BERITA

Polisi Banyuwangi Klaim Punya Bukti Jerat Warga Penolak Tambang dengan Pasal Komunisme

Polisi Banyuwangi Klaim Punya Bukti Jerat Warga Penolak Tambang dengan Pasal Komunisme

KBR, Banyuwangi - Kepolisian Resort Banyuwangi Jawa Timur mengklaim memiliki bukti lengkap ketika menetapkan empat warga Desa Sumberagung sebagai tersangka penyebaran ajaran komunisme.

Juru bicara Polres Banyuwangi, Bakin mengatakan spanduk berlogo palu arit itu diperoleh polisi dalam aksi unjuk rasa warga yang menolak keberadaan tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu di Banyuwangi.


Menurut Bakin, bukti-bukti yang diperoleh penyidik sudah lengkap. Bakin mengomentari berkas perkara empat warga Desa Sumberagung yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi ke penyidik kepolisian dengan alasan belum lengkap alias berstatus P18.


Bakin mengatakan untuk melengkapi berkas yang kurang itu, penyidik polisi memeriksa kembali para tersangka pada Selasa (26/7/2017). Bakin optimistis berkas perkara itu bisa dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.


"P18 itu kan kurang keterangan tambahan, dalam arti jaksa memberikan petunjuk yang kurang untuk dilengkapi. Setelah berkas kita kembalikan ke kejaksaan, dan dinyatakan P21, maka kami lakukan tahap kedua. Sudah ada bukti terdahulu yang kami miliki, yang kami sita. Hanya JPU kemarin memberikan P18, supaya penyidik memberikan tambahan keterangan kembali. Jadi kasus tetap jalan," kata Bakin, di Polres Banyuwangi, Jumat (28/7/2017).


Baca juga:


Pasal karet


Kordinator Tim Pengacara Kasus Spanduk Berlogo Palu Arit dari LBH Surabaya, Abdul Wahid mengatakan ada 18 kuasa hukum yang akan mendampingi empat warga yang jadi tersangka. Jumlah kuasa hukum, kata Wahid, akan terus bertambah.


Wahid menegaskan pasal yang disangkakan kepada empat warga  Sumberagung itu adalah pasal karet. Apalagi, Wahid menegaskan, pembuat spanduk berlogo palu arit itu masih misterius.


Pada tanggal 12 Mei 2017 lalu Kepolisian Banyuwangi resmi menetapkan empat orang pendemo tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu sebagai tersangka atas tuduhan membuat spanduk berlogo palu arit. Empat orang itu diantaranya Andrean, Trimanto Budiawan dan Ratna. Empat orang ini dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah menjalini beberapa kali pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu
  • gunung tumpang pitu
  • banjir lumpur tumpang pitu
  • tambang emas tumpang pitu
  • tumpang pitu
  • tambang tumpang pitu
  • tambang emas gunung tumpang pitu
  • tambang emas
  • komunisme
  • palu arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!