NUSANTARA

Bayi 4 Hari Ikut Dideportasi dari Malaysia

"Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal dipulangkan dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama."

Adhima Soekotjo

Bayi 4 Hari Ikut Dideportasi dari Malaysia
Bayi 4 Hari, Deportasi, Malaysia, Nunukan

KBR, Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui  pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal  dipulangkan  dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama.

Salah satu TKI yang dideportasi yakni Suparni (35 tahun) bahkan membawa bayi yang masih berusia empat hari. Ia melahirkan anak keduanya di Pusat Tahan Sementara (PTS) Papar Kota Kinabalu Malaysia 4 hari sebelum dideportasi.

TKI asal Maumere Suparni ini mengatakan, saat ditangkap Polisi Diraja Malaysia, ia sedang mengandung 8 bulan. Suparni menjalani penahanan di Penjara Air Panas Tawau Malaysia selam 3 bulan.

“Di Keke (sebutan Kinibalu, red.), saya nggak kerja. Laki saya sendiri yang kerja, di bangunan,” ujar Suparni kepada Portalkbr, Kamis (3/7)

Suparni menambahkan, saat ini suaminya bersama anak pertamanya masih menjalani hukuman di penjara penampungan PTS Papar Kota Kinabalu untuk menunggu dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Anto Sidharta


  • Bayi 4 Hari
  • Deportasi
  • Malaysia
  • Nunukan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!